Ada Dugaan Pelanggaran Prinsip Bisnis dan HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak
Terbaru

Ada Dugaan Pelanggaran Prinsip Bisnis dan HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak

Dugaan kesengajaan industri farmasi mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya, menyebabkan keracunan disertai kematian terhadap ratusan anak merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tindakan dalam penanganan dan pemulihan terhadap korban/keluarga korban tidak dilakukan secara cepat dan komprehsif sehingga mereka mengalami dampak lanjutan yang memprihatinkan. Anis melanjutkan, tata kelola kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dalam menangani kasus ini tidak efektif serta tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Dugaan kesengajaan industri farmasi mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian terhadap ratusan anak merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Anis menilai unsur pengabaian terhadap kewajiban industri dalam menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Bisnis dan HAM.

Pasalnya itu tadi,  telah mencabut hak hidup orang dan mengakibatkan penderitaan panjang bagi korban dan keluarganya. Penanganan kasus GGAPA dengan tindakan yang tidak efektif, menurut Anis merupakan bentuk pembiaran (by omission) pemerintah terhadap pelanggaran HAM.  “Terjadi pelanggaran HAM karena negara mengabaikan kewajibannya untuk bertindak secara aktif dan efektif untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM,” ujarnya.

Mantan Direktur Migrant Care itu menyebut, ada 9 pelanggaran HAM dalam kasus ini meliputi pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan. Selanjutnya, hak atas kesejahteraan yaitu hak atas pekerjaan dan jaminan sosial, hak atas informasi, hak konsumen, dan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan HAM.

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM lainnya Putu Elvina, memaparkan selain korban meninggal, ada juga yang masih dirawat dengan kondisi yang berbeda-beda untuk setiap anak. Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah menekankan penjaminan terhadap korban yang masih membutuhkan perawatan misalnya untuk obat dan peralatan medis penunjang yang dibutuhkan.

“Pemerintah harus berkomitmen serius memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada semua korban baik yang dirawat di RS dan rawat jalan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait