Ada Kekhawatiran Bila Plt Kepala Daerah Dijabat TNI-Polri Aktif
Utama

Ada Kekhawatiran Bila Plt Kepala Daerah Dijabat TNI-Polri Aktif

Lagipula, secara normatif Pasal 201 UU Pilkada tidak mengatur Plt kepala daerah dari unsur TNI dan Polri, tetapi berasal dari level jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama atau Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi virtual bertajuk 'Polemik Wacana Pejabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif ke Depan, Apa Konsekuensinya?', Selasa (12/10/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam diskusi virtual bertajuk 'Polemik Wacana Pejabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif ke Depan, Apa Konsekuensinya?', Selasa (12/10/2021). Foto: RFQ

Meski Pilkada Serentak 2024 masih beberapa tahun lagi, tapi DPR dan Pemerintah sudah pasang kuda-kuda merancang penggantian kepala daerah agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan. Pemerintah berencana mengangkat lebih dari 200-an pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berasal dari perwira tinggi TNI/Polri hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota selama 2022-2023.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menilai ada kekhawatiran publik atas keterlibatan prajurit TNI dan Polri aktif untuk mengisi jabatan kepala daerah hingga pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Sebab, ingatan publik masih kuat dengan peran dwi fungsi ABRI di era orde baru. TNI kala itu berpolitik praktis yang mendominasi pemerintahan selain sistem persenjataan.

“Ini kekhawatiraan, wajar saja,” ujar Doli Kurnia dalam diskusi virtual bertajuk “Polemik Wacana Pejabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif ke Depan, Apa Konsekuensinya?”, Selasa (12/10/2021). (Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kaji Mendalam Plt Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif)

Dia melihat di era reformasi, Polri memiliki peran yang jauh lebih besar dibanding era pemerintahan sebelum-sebelumnya. Persoalannya, ada kekhawatiran publik ketika diberikan kekuasaan di bidang politik, ekonomi, dan persenjataan berpotensi besar terjadinya abuse of power. Termasuk bila diberikan amanah memimpin daerah dengan kekuasaan besar di pundak penjabat kepala daerah.

Untuk itu, kata dia, kekhawatiran ini penting dan perlu disampaikan ke Pemerintah dan DPR sebagai aspirasi publik yang harus terus disuarakan. Kalaupun di beberapa daerah ditempatkan penjabat kepala daerah dari personil Polri ataupun TNI aktif, perlu adanya kesadaran tentang posisinya hanya diperbantukan mengawal jalannya roda pemerintahan di daerah. “Jadi membantu, bukan membuat masalah baru. Prinsip-prinsip ini yang harus kita ingatkan. Publik pun harus mengingatkan pemerintah,” saran dia.

Meski begitu, secara pribadi, Politisi Partai Golkar itu tak mempersoalkan latar belakang penjabat kepala daerah dari unsur TNI atau Polri sepanjang pejabatnya punya integritas dan memahami tugas pokok dan fungsinya membantu pemerintahan daerah menjadi lebih baik. Penempatannya pun bukan menjadi bagian sub ordinat atau kepentingan politik tertentu.

“Siapapun yang mengisi jabatan kepala daerah nantinya harus netral; bisa berkomunikasi dengan elit di daerah ataupun pusat. Memiliki kepemimpinan yang kuat dalam membangun daerah. Tak kalah penting, memiliki visi dan misi memajukan daerah. Jadi kriterianya harus lengkap. Karena bakal memimpin cukup lama 1,5 tahun sampai 2 tahun,” katanya.

Tags:

Berita Terkait