Ada Kekhawatiran Bila Plt Kepala Daerah Dijabat TNI-Polri Aktif
Utama

Ada Kekhawatiran Bila Plt Kepala Daerah Dijabat TNI-Polri Aktif

Lagipula, secara normatif Pasal 201 UU Pilkada tidak mengatur Plt kepala daerah dari unsur TNI dan Polri, tetapi berasal dari level jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama atau Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dewan Penasihat Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Titi Anggraini mengatakan pengaturan rencana Pilkada Serentak 2024 telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Beleid ini secara jelas mengatur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 dan 2003 mendatang.

Pasal 201 ayat (9) menyebutkan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”.

Ayat (10)-nya menyebutkan, Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sementara ayat (11)-nya menyebutkan, Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dia melanjutkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendefinisikan jabatan pimpinan tinggi madya. Antara lain, sekretaris daerah provinsi. Sedangkan jabatan pimpinan tinggi pratama, antara lain meliputi sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi.

Melihat agenda penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah yang direncanakan pada 27 November 2024 mendatang perlu memikirkan pengisian jabatan kepala daerah yang bakal kosong. Dia mencatat kepala daerah yang akhir masa jabatannya pada rentang 2022-2024 terdapat 24 Gubernur dan 248 Bupati dan Walikota. Selama masa kampanye Pilkada, petahana kepala daerah berkewajiban cuti di luar tanggungan negara. 

“Jadi ada pula kebutuhan pada pelaksana tugas (Plt) kepala daerah petahana pada Pilkada 2024 untuk daerah-daerah pada siklus pilkada pengulangan Pilkada 2020 (sebanyak 270 daerah, red),” katanya.

Hanya jabatan tertentu

Menurut Titi, dalam praktiknya terbuka peluang bagi prajurit TNI dan Polri mengisi jabatan lain. Tapi, ada syarat dan jabatan tertentu yang dapat diduduki TNI. Pasal 47 ayat (1) UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional (UU TNI) menyebutkan, "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ayat(2)-nyamenyebutkan,Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait