Minim, Hakim yang Paham Arbitrase Internasional
Utama

Minim, Hakim yang Paham Arbitrase Internasional

Pelaku usaha, terutama asing, lebih memilih forum arbitrase ketimbang pengadilan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Pasal ini juga terkesan aneh karena arbitrator tak punya kepentingan untuk mendaftarkan putusannya sendiri ke pengadilan. Pada praktiknya, pemenuhan pasal ini tidak mengikat. “Praktiknya, yang memohonkan eksekusi atas putusan arbitrase adalah pihak yang menang,” ujarnya.

 

Ketiga, tidak ada aturan tegas dalam UU Arbitrase berapa lama proses pemeriksaan putusan arbitrase internasional untuk mendapatkan penetapan eksekusi. Hal ini mengakibatkan ada sejumlah putusan arbitrase yang sudah didaftarkan, statusnya tidak jelas alias tanpa keterangan.

 

SDM Hakim

Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1990 sudah mencoba mengatur pelaksanaan putusan arbitase asing di Indonesia. Aturan tersebut memberi peran besar bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa apakah putusan arbitrase dapat ditolak atau dilaksanakan di Indonesia. Pada praktik, tetap saja ada masalah yang timbul.

 

Salah satu yang dihadapi, kata Mutiara Hikmah, adalah sumber daya hakim. Hakim yang memahami hukum perdata internasional, khususnya arbitrase internasional, sangat minm. Bukan hanya hakim di PN Jakarta Pusat, tetapi juga di level tertinggi di Mahkamah Agung. Mutasi dan promosi juga turut andil menyebabkan tidak ada hakim yang benar-benar menguasai aspek hukum arbitrase internasional, termasuk konvensi New York dan aturan-aturan sejenis.

 

Jika ada keinginan merevisi UU Arbitrase, Hikmah berharap agar kelemahan-kelemahan tersebut bisa ditutupi. Jangan sampai karena kelemahan hukum nasional, investor asing enggan untuk menanamkan sahamnya di Indonesia.

Tags: