Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN
Berita

Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN

Empat dari lima poin usulan DPR menjadi domain pemerintah. Sementara penghapusan KASN menjadi domain pemerintah dan DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Ketiga, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yakni berupa pengaturan PPPK antara lain mendapat pensiun, jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas.  Bagi Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur mekanisme pemberian tabungan hari tua (THT) dan fasilitas bagi PPPK melalui lembaga pengelola pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kerangka UU 5/2014, khususnya terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melaksanakan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” kata dia.

Keempat, pengurangan ASN. Menurut mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kebijakan perampingan organisasi merupakan salah satu hak prerogratif presiden.

Merujuk PP No.11 Tahun 2017 Manajemen PNS, Pasal 241 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain”. Sementara mengacu UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terhadap perubahan bakal diberitahukan kepada DPR.

Kelima, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan hingga 15 Januari 2014 menjadi PNS secara langsung. Menurut Tjahjo, penerimaan PNS dan PPPK mesti dilaksanakan sesuai penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbak bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi.

Menurut Tjahjo, pemerintah dalam kurun waktu 2005-2014 telah melakukan seleksi terhadap tenaga honorer eks tenaga honorer kategori (THK) III serta mengangkat 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi 24,7 persen dari total PNS. Periode 2018, tenaga honorer eks THK III yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi calon PNS dengan formasi khusus dan lulus 6.811 orang. Sedangkan periode 2019 yang dilakukan seleksi PPPK, terutama tenaga honorer eks THK III yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus 51.293 orang.

“Dengan tidak mengubah UU 5/2014, pemerintah telah mendapat solusi dalam mengatasi  permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait, dengan tetap merekrut tenaga guru yang kebutuhannya diperkirakan mencapai 1 juta, termasuk 34.954 yang telah direkrut,” katanya.

Tags:

Berita Terkait