Ada Kesamaan Isi RUU Cipta Kerja dengan Revisi UU Minerba Potensi Jadi Masalah
Berita

Ada Kesamaan Isi RUU Cipta Kerja dengan Revisi UU Minerba Potensi Jadi Masalah

Sejumlah ketentuan pertambangan RUU Cipta Kerja ada di draf Revisi UU Minerba. Saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas revisi UU Minerba.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam konteks ini telah terjadi adu cepat dan potensi salip menyalip antara Revisi UU Minerba dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hal ini justru tidak baik bagi kegiatan usaha pertambangan dan jaminan kepastian hukum, pertanyaannya adu cepat ini untuk siapa?” ungkap Bisman.

 

Untuk itu, Bisman menekankan tentang perlunya publik dan masyarakat luas untuk mengawal dan menaruh perhatian terhadap jalannya pembahasan kedua RUU, baik Revisi UU Minerba maupun RUU Cipta Kerja. Publik harus melakukan pemantauan untuk memastikan secara formil semua proses pembahasan dilakukan dengan transparan, melibatkan partisipasi publik dan sesuai dengan tahapan proses pembahasan yang benar. 

 

Selain itu, Bisman berpesan secara materiil harus dipastikan bahwa substansi pengaturan RUU harus benar-benar untuk kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Harapannya, dengan adanya atensi publik terhadap kedua RUU ini, DPR dan Pemerintah dapat menghasilkan undang-undang terbaik yang bisa menjawab kebutuhan kegiatan usaha pertambangan.

 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Irwandy Arif, mengatakan bahwa RUU Omnibus Law akan mengubah dan menambah ketentuan-ketentuan yang telah ada, sebab latarbelakang RUU ini untuk lebih mendorong investasi. “Bila ada investasi maka ada dinamika,” ujar Irwandy.

 

Ia juga mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja yang mengatur sektor pertambangan akan menarik perizinan yang semula ada di daerah ke pemerintah pusat. Menurut Irwandi, saat ini ada 10.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan ditarik ke pusat.

 

Saat ditanyakan apakah Omnibus Law sektor pertambangan minerba ini akan menggerus manfaat yang diperoleh daerah, Irwandy menyatakan daerah tetap mendapat bagian, hanya kewenangannya yang ditarik ke pusat. “Namun RUU Omnibus Law saat ini masih draft yang bisa disempurnakan lagi,” ujarnya.

 

Selanjutnya untuk kebijakan hilirisasi. Akan dibagi menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Untuk Smelter yang terintegrasi dengan IUP akan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, sedang smelter stand alone akan berada di bawah Kementerian Perindustrian.

 

“Semua smelter akan berada di bawah KESDM. Sedang smelter independen di bawah perindustrian,” pungkas Irwandy.

 

Tags:

Berita Terkait