Ada Keyakinan Amnesti Baiq Nuril Bakal Disetujui DPR
Berita

Ada Keyakinan Amnesti Baiq Nuril Bakal Disetujui DPR

Diperkirakan pertimbangan amnesti Baiq Nuril bakal diputuskan sebelum berakhirnya masa sidang DPR pada 26 Juli 2019.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, Senin (15/7). Foto: RES
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, Senin (15/7). Foto: RES

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Juli 2019 yang meminta pertimbangan kepada DPR terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Selanjutnya, dalam waktu dekat ini, amnesti Baiq Nuril bakal segera diputuskan DPR setelah dibahas Komisi III.    

 

"Saya memimpin Rapat Bamus untuk menyampaikan kepada Komisi III DPR untuk membahas usulan atau surat dari Presiden mengenai pertimbangan terkait permasalahan Baiq Nuril," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Gedung DPR Jakarta, Selasa (16/7/2019). Baca Juga: MA Luruskan Kekeliruan Persepsi Kasus Baiq Nuril

 

Dia mengatakan dalam Rapat Bamus, semua fraksi menyetujui agar Komisi III DPR membahas Surat Presiden bernomor R-28/pres/07/2019 tanggal 15 juli 2019 tersebut, diharapkan hasil pemberian pertimbangan tidak lama. Namun, dia tidak mau janji kapan pertimbangan tersebut akan keluar karena Surat Presiden tersebut baru dibacakan pada Selasa dan menugaskan Komisi III DPR.

 

“Penutupan Masa Sidang tanggal 25 Juli 2019, diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut keputusannya sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.

 

Anggota Komisi VI DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan terus berjuang agar pertimbangan DPR memberi respon positif kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti. Rieke memang kerap mendampingi Baiq Nuril mencari keadilan atas perkara ini berharap DPR memberi pertimbangan rekomendasi terbaik agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti secara penuh terhadap Baiq Nuril.

 

Baiq Nuril sangat berharap DPR dapat menyetujui usulan amnesti dari presiden terhadap dirinya. “Berterima kasih kepada Pak Presiden atas perhatiannya untuk memberikan amnesti. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” ujarnya singkat di DPR.

 

Dalam suratnya, Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril setelah peninjauan kembali (PK) dalam kasus menyebarkan konten yang mengandung kesusilaan ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Baiq tetap divonis hukuman selama 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta sesuai putusan kasasi MA.

Tags:

Berita Terkait