Ada Kontribusi MA dalam Pertumbuhan Ekonomi
Berita

Ada Kontribusi MA dalam Pertumbuhan Ekonomi

Melalui beberapa kebijakan MA, diantaranya penerapan mekanisme gugatan sederhana di pengadilan; mendorong proses mediasi di pengadilan; penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat Penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (26/2). Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali saat Penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (26/2). Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2019 dengan tema “E-Litigasi sebagai Wujud Modernisasi Peradilan”. Dalam laporannya, Ketua MA memaparkan program kerja dan kebijakan MA tahun 2019 terkait percepatan penanganan perkara dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem e-court dan e-litigasi.   

 

Salah satu hal yang dipaparkan mengenai produktivitas memutus perkara. Tahun 2019, MA mencatatkan rekor baru dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 20.058 perkara atau sebesar 98,93 persen. Jumlah ini terbanyak sepanjang sejarah MA. Jumlah sisa tunggakan perkara di MA juga terus menurun dari puluhan ribu menjadi 217 perkara pada tahun 2019. Ini jumlah sisa perkara terendah dalam sejarah MA,” kata Hatta Ali dalam Penyampaian Laptah MA Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (26/2/2020) kemarin 

 

Tak hanya itu, Hatta menuturkan MA telah mengambil peran dalam mengurangi berbagai hambatan dari prosedur hukum terkait kemudahan berusaha demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. “Kontribusi MA juga menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi,” kata Hatta Ali. Baca Juga: Ketua MA: Sisa Perkara 2019 Terendah Sepanjang Sejarah

 

Hatta mengatakan MA melalui beberapa kebijakannya berupaya mendorong kemudahan berupaya demi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Misalnya, melalui penerapan mekanisme gugatan sederhana di pengadilan; mendorong proses mediasi di pengadilan; penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan.  

 

Dia menjelaskan mekanisme gugatan sederhana sudah diterapkan sejak tahun 2015 ini menunjukkan tren peningkatan manfaat dalam perkara perdata dan ekonomi Syariah. Ia menyebut pada tahun 2019, jumlah perkara gugatan sederhana mencapai 8.460 perkara atau meningkat 33,65 persen dari tahun 2018 yang hanya 6.469 perkara.

 

Untuk merespon tren ini, kata Hatta, MA menaikkan nilai objek gugatan material dari Rp.200.000.000 menjadi Rp.500.000.000 sebagaimana tertuang dalam Perma No. 4 Tahun 2019 yang mengubah Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 

Lebih lanjut, Hatta mengatakan mediasi sebagai forum yang ramah bagi para pengusaha, juga terus didorong dalam penyelesaian sengketa perdata dan perdata agama. Hatta menyebut pada tahun 2019, terdapat 86.827 perkara yang dibawa ke meja mediasi atau meningkat dari tahun 2018 sebanyak 86.814 perkara.

Tags:

Berita Terkait