Ada Masalah dalam Penggantian Akil Mochtar
Berita

Ada Masalah dalam Penggantian Akil Mochtar

DPR mengaku belum terima surat penggantian Akil Mochtar dari MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Padahal, sebelumnya Hakim Konstitusi Harjono mengatakan MK telah menyurati DPR untuk mencari satu hakim konstitusi pengganti Akil. Proses itu dijalankan mengingat Akil merupakan hakim konstitusi dari unsur DPR.

Menurut dia sejak Akil menyerahkan surat pengunduran diri, posisinya sudah bisa segera digantikan. “Secara formil, sejak Akil mengundurkan diri, sudah waktunya memilih,” ujar Harjono, Kamis (24/10) kemarin.

Untuk diketahui, meski sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi beberapa hari setelah ditangkap KPK, Akil masih masih belum resmi diberhentikan secara tetap. Sebab, hingga saat ini Keputusan Presiden soal pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi belum diterbitkan.

Hingga kini, status dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar juga belum diputus Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Sehingga belum bisa dipastikan apakah sanksi pemberhentian yang akan diterima Akil Mochtar kelak.  

Mengacu Pasal 23 UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK, jika hakim konstitusi mengundurkan diri, presiden akan menerbitkan Keppres pemberhentian secara hormat kepada yang bersangkutan. Namun, jika ada dugaan pelanggaran etik karena perbuatan pidana atau tercela sanksi pemberhentian dengan tidak hormat setelah yang bersangkutan mengajukan pembelaan diri di hadapan MKHK. Lalu, presiden menerbitkan Keppres pemberhentian secara tidak Hormat kepada yang bersangkutan.   

Tags: