Ada Pasal Rekayasa Kasus dalam RKUHP Hingga Tersangka Baru Kasus Pengurusan Perkara di MA
Terbaru

Ada Pasal Rekayasa Kasus dalam RKUHP Hingga Tersangka Baru Kasus Pengurusan Perkara di MA

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan klausul arbitrase, butuh proses implementasu UU PDP secara maksimal, penempatan TNI sebagai satpam di MA dinilai melanggar UU TNI turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Kamis (10/11/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai sejumlah anggota DPR mengusulkan ada pasal rekayasa kasus di RKUHP hingga tersangka baru dalam kasus pengurusan perkara di MA. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Bakal Ada Pasal Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP

Pemerintah resmi menyodorkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil dialog publik dan sosialisasi di 11 kota. RKUHP hasil dialog publik itu terdapat sejumlah perubahan. Mulai jumlah pasal, penambahan, dan penghapusan, hingga perubahan kata atau frasa. Meski bakal dibahas lanjutkan dalam dua pekan mendatang, masih dirasa perlu adanya penambahan pasal tentang rekayasa kasus. Usulan pengaturan norma tersebut dinilai perlu dituangkan dalam draf RKUHP. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan Klausul Arbitrase

Menurut Partner Dentons Hanafiah Ponggawa & Partner (Dentons HPRP), Danny Bonar Sinaga, kesepakatan pilihan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa harus dinyatakan secara tegas dan tertulis. Jika para pihak ingin menggunakan arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa, maka terdapat dua cara untuk memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa berdasarkan pada isi perjanjian. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Butuh Proses Agar UU PDP Dapat Diimplementasikan Secara Maksimal

Disahkannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi tantangan tersendiri bagi berbagai sektor di Indonesia, bahkan berpotensi mengubah lanskap tata kelola data di Indonesia. Sebelum diundangkannya UU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku penyokong dari UU PDP telah melibatkan banyak sektor industri dan instansi dalam perumusan UU tersebut. Dalam proses perumusannya hingga diundangkan, UU PDP mengalami sejumlah perdebatan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Imparsial: Penempatan TNI Sebagai Satpam di MA Melanggar UU TNI

Pengamanan di lingkungan MA yang rencananya melibatkan TNI dikecam kalangan organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai kebijakan MA menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA bermasalah, tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Apalagi tujuannya - sebagaimana dikatakan oleh Jubir MA - untuk memberikan kenyamanan bagi Hakim Agung dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas atau tidak layak masuk di kantor MA. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. KPK Indikasikan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers, Kamis (10/11). “Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Fikri. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait