Ada Pelanggaran HKI di Kisruh WARKOPI vs WARKOP DKI
Utama

Ada Pelanggaran HKI di Kisruh WARKOPI vs WARKOP DKI

WARKOPI harus mengantongi izin dari pemilik merek WARKOP DKI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Iintelektual, Senin (27/9).
Acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Iintelektual, Senin (27/9).

Grup lawak yang beranggotakan tiga orang yakni Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago menjadi perhatian publik setelah tampil dengan mengusung nama WARKOPI. Jika dilihat dari konten dan karakter yang disajikan lewat jejaring media sosial, WARKOPI disebut-sebut meniru klub lawak legendaris Indonesia, WARKOP DKI.

Hal itu mendapatkan atensi dari Indrojojo Kusumonegoro atau yang dikenal dengan nama Indro Warkop. Indro bersama dengan Dono (Alm) dan Kasino (Alm) dan beberapa rekan lainnya membentuk sebuah klub lawak WARKOP DKI pada era 1970-an. Indro Wawrkop menyentil grup Manajemen WARKOPI dan dianggap tak beretika karena meniru WARKOP DKI yang sudah lebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, menegaskan bahwa WARKOP DKI telah mendaftarkan merek pada 2004 silam dan menguasai merek tersebut dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441. merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan. (Baca: Urgensi Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Pandemi)

Selain itu, merek WARKOP DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; gallery; showroom; cafe; katering makanan/minuman; dan restoran.

Freddy menyebut selayaknya WARKOPI harus mengantongi izin jika ingin membuat sebuah karya yang menyerupa merek orang lain atau WARKOP DKI. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Tak hanya pelanggaran dari sisi merek, jika dilihat dari kacamata pelindungan ciptaan, WARKOPI juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu WARKOPI membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli WARKOP DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan), penggunaan foto-foto atau potret-potret dari personil WARKOP DKI untuk didampingkan dengan WARKOPI atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," kata Freddy dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/9).

WARKOP DKI sendiri memiliki hak cipta yang dilindungi yaitu karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan. Hak cipta sendiri didefinisikan dalam Undang-undang tersebut sebagai hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Freddy menjelaskan bahwa berbicara hak kekayaan intelektual berarti berbicara ekonomi value. Aturan yang disediakan oleh negara terkait hak kekayaan intelektual berupaya untuk melindungi hak-hak ekonomi dari pemilik merek atau hak cipta. Konten-konten WARKOPI yang tersedia di berbagai platform termasuk salah satunya Youtube menimbulkanhak ekonomi atas potret atau foto-foto mereka dalam penampilan dalam berbagai media serta hak ekonomi atas film-film komedi dan hak pelaku atas film-film WARKOP DKI dipegang oleh produser film.

Kendati demikian, kemiripan wajah dari trio WARKOPI dengan tokoh komedi pada WARKOP DKI bukanlah merupakan pelanggaran hak cipta. Begitu pula apabila WARKOPI mengambil ide cerita dari WARKOP DKI lalu kemudian dimodifikasi dengan ekspresi yang baru dengan kekhasan mereka. Modifikasi tersebut dapat dikatakan sebagai karya cipta baru milik WARKOPI. Agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari, Freddy menghimbau manajemen WARKOPI untuk duduk bersama Indro Warkop dan menyepakati perjanjian lisensi.

“WARKOPI men-takedown seluruh video WARKOPI di Youtube, ya masalah belum selesai. Kalau soal pidananya belum selesai karena melakukan pelanggaran, dan terima kasih manajemen WARKOPI sadar betul terkait prinsip Kekayaan Intelektual bahwa mereka salah karena belum dapat izin lisensi dari Om Indro. Kalau di Youtube itu ada adsense, ada iklan, dan pasti dapat duit. Di sana ada sisi komersilnya, sehingga harus ngomong ke Indro bagaimana value-nya. Karena HAKI itu memang soal ekonomi, bicara HAKI bicara tentang ekonomi value,” paparnya.

Freddy berharap kisruh ini tidak berlabuh ke meja hijau dan dapat berakhir dengan damai antara kedua belah pihak. Ditjen KI siap memfasilitasi WARKOPI dan WARKOP untuk mengadakan pertemuan dan pembicaraan yang win-win solution.

Untuk menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dari ciptaan, Freddy menghimbau masyarkat untuk mendaftarkan ciptaan maupun mereknya secara online di situs resmi DJKI, dgip.go.id. DJKI hanya dapat menindak kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang terdaftar dan hanya jika pemilik kekayaan intelektual tersebut melakukan aduan kerugian. Pemilik hak dapat melaporkan adanya pelanggaran KI kepada Kepolisian Adaatau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kerugian

Sebelumnya, Komedian Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI mengatakan saat ini hanya mengalami kerugian immaterial akibat kemunculan grup Warkopi yang mirip dengan ketiga personel Warkop DKI. Meski demikian, tak menutup kemungkinan akan ada kerugian secara material.

Ketua Lembaga Warkop DKI Hanna Sukmaningsih mengatakan pihaknya tidak memperhitungkan untung dan rugi dari kehadiran Warkopi. Sebab yang dipermasalahkan Lembaga Warkop DKI permintaan izin untuk menggunakan karakter Dono, Kasino dan Indro.

Kita enggak melihat kerugian material tapi kita melihatnya sebagai hilangnya penghargaan terhadap hak yang kita punya dan tata krama, jadi secara material kita sama sekali enggak kok, sekarang kita enggak fokus ke sana," ujar Hanna seperti dilansir Antara dalam jumpa pers "Pernyataan Sikap Lembaga Warkop DKI terhadap Warkopi" pada Senin (20/9) lalu.

Akan tetapi, Warkopi membawa masalah baru bagi Lembaga Warkop DKI. Sebab PT Falcon memiliki hak eksklusif untuk penggunaan nama Warkop DKI termasuk hak komersial. "Kalau yang immterialnya kita dapat nama jelek, Lembaga Warkop DKI-nya dari Falcon, kenapa? Karena kita sudah kerjasama dengan Falcon, terus tiba-tiba kita kayak tidak bisa menjaga bahwa yang sudah kita jual ternyata ada orang lain juga yang jualan," ujar Hanna.

"Kita ditegor, padahal kita selama ini sudah berusaha taat dengan perjanjian dan kita dapat teguran keras, itu kerugian besar buat kita," lanjutnya.

Senada dengan Hanna, Indro mengatakan bahwa saat ini belum ada kerugian material yang dialami oleh Lembaga Warkop DKI, akan tetapi jika dibiarkan terus menerus tak menutup kemungkinan jika pihaknya akan bermasalah secara hukum dengan PT Falcon.

"Bisa saja jadi rugi material kalau tiba-tiba Falcon nuntut karena kita tidak bisa menjaga kepercayaan. Hubungan kami dengan Falcon seperti hubungan kita dengan keluarga ini, kalau nanti Falcon merasa seolah-olah dikhianati, ini kan nanti jadi masalah," kata Indro.

Tags:

Berita Terkait