Ada Peran Pegawai KPK Tak Lulus Tes ASN di OTT Bupati Nganjuk
Utama

Ada Peran Pegawai KPK Tak Lulus Tes ASN di OTT Bupati Nganjuk

Perkara ini akhirnya ditangani Polri.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Ditangani Polri

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan KPK berkaitan dengan perkara korupsi, apalagi jika informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang sama, seperti dalam kasus Bupati Nganjuk. “Informasi yang kita peroleh, sumbernya bisa sama, yang menginformasikan kejadian di wilayah, ini selalu kita komunikasikan jajaran kepolisian dan KPK,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Novi, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara NRH (Novi Rahman Hidayat), Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima atau janji,” jelasnya.

Ia disangkakan Pasal Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi yaitu Durpriono (DR) Camat Pace, Edie Srijato (ES) Camat Tanjunganom dan sebagai Plt. Camat Sukomoro, Haryanto (HY) Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) Mantan Camat Sukomoro dan terakhir M. Izza Muhtadin (MIM) yang merupakan ajudan Bupati Nganjuk.

Keenam orang ini disangkakan n Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait