Ada Ragam Persoalan, Begini Investor Asing Menilai Regulasi Fintech Indonesia
Utama

Ada Ragam Persoalan, Begini Investor Asing Menilai Regulasi Fintech Indonesia

Mulai dari tingkat suku bunga tinggi hingga penempatan data center di dalam negeri menjadi hambatan bagi investor asing masuk ke Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: ojk.go.id
Ilustrasi: ojk.go.id

Pesatnya perkembangan industri jasa keuangan berbasis internet atau financial technology (fintech) nasional turut menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Korea, salah satu negara industri fintech besar global melihat Indonesia memiliki potensi yang menjanjikan bagi fintech untuk menyaingi industri jasa keuangan lainnya.

 

Meski demikian, masih terdapat berbagai permasalahan yang harus dibenahi regulator seperti pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri fintech berjalan kondusif. Salah satu ketentuan yang dianggap menghambat investasi yaitu kewajiban penempatan data center di Indonesia.

 

Aturan ini tercantum dalam Pasal 25 Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending). Aturan ini memuat kewajiban perusahaan fintech P2P harus menempatkan data center harus di dalam negeri.

 

Direktur Korea Internet and Security Agency (KISA) Representative Office in Indonesia, Aaron Wonki Chung, menjelaskan aturan kewajiban penempatan data center tersebut menjadi hambatan bagi investor asing masuk ke Indonesia. Menurutnya, adanya kewajiban tersebut akan semakin memperbesar biaya investasi bagi investor.

 

Padahal, dia menjelaskan beberapa negara lain yang lebih dahulu memulai industri fintech seperti Jepang, Cina dan Korea sudah mengizinkan perusahaan menempatkan data center di luar negeri.

 

(Baca Juga: Untung Rugi Penempatan Data Center di Dalam Negeri)

 

“Kalau di Korea dulu aturannya seperti itu (wajib dalam negeri). Tapi sekarang pemerintah sudah mulai paham dan fleksibel (penempatan data center). Bahkan, Jepang dan Cina juga sudah jauh lebih bebas menempatkan data center-nya,” kata Aaron saat menjawab pertanyaan hukumonline dalam acara Fintech Business Day 2018 di Jakarta, Senin (26/11).

 

Dengan diperbolehkannya penempatan data center di luar negeri, Aaron menilai investasi asing akan semakin mudah masuk karena menciptakan efesiensi biaya. Selain itu, penggunaan teknologi komputasi awan atau cloud juga membantu bagi perusahaan fintech mengkases data nasabahnya sehingga tidak perlu lagi menempatkan data center di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait