Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian
Utama

Ada Sanksi Bagi PNS yang Memberikan Like, Dislike di Postingan Ujaran Kebencian

Tindakan like, dislike atau comment dalam suatu teks itu harus dilihat dalam satu rangkaian dengan perbuatan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itulah Ridwan menekankan jangan sampai seorang ASN menunjukkan preferensi politiknya di depan umum yang salah satu contohnya dengan memberikan like pada postingan terkait pasangan calon gubernur atau bupati.

 

“Kita sebagai ASN memang mempunyai hak, tapi jangan itu diekspresikan di depan publik. Jika dari awal sudah ditunjukkan di media sosial bahwa kita pro anu atau pro ini, itu sangat berbahaya bagi pelayanan publik di Indonesia,” jelas Ridwan.

 

Padahal, kata Ridwan, harusnya ASN itu buta, tuli dan bisu sebagai mesin birokrasi, sehingga harus mampu melayani publik menurut standar-standar yang berlaku sesuai dengan SOP yang ada tanpa melihat latar belakang politik, suku, ras, agama dan antar golongan. Ridwan juga mengimbau ASN untuk tidak perlu memikirkan politik sekalipun memang ASN memiliki hak politik.

 

Saat ditanya soal siapa yang berhak menentukan postingan seorang ASN mengandung ujaran kebencian atau bukan, Ridwan menjawab bahwa hak mutlaknya ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) di tingkat pusat maupun daerah yang terdiri dari Menteri, Kepala LPSK, Gubernur, Walikota, Bupati dan sebagainya.

 

Menurut Ridwan, mereka akan melihat berdasarkan laporan bahwa pegawai yang bersangkutan, apakah ia patut diduga telah melakukan pelanggaran atas 6 larangan yang kita sebarkan tersebut, barulah kemudian dilakukan pemeriksaan hingga dapat diketahui motif mereka melakukan ujaran kebencian tersebut.

 

“Kalau ketahuan oleh PPK akan diperiksa motifnya apa, kalau dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan diawasi langsung oleh atasannya, itu bisa dilakukan hanya dengan teguran lisan maupun tulisan. Tetapi kalau sudah diingatkan berkali-kali masih diulangi, BKN mendorong PPK untuk memberikan sanksi yang tegas,” tukas Ridwan.

 

(Baca Juga: Begini Alasan Pentingnya Panduan Teknis Penanganan Hate Speech)

 

Pasti dalam hati kita itu tahu mana yang ujaran kebencian dan mana yang kritik membangun, lanjut Ridwan. Cara penyampaian kritik di kalangan PNS pun menjadi sorotan Ridwan. Menurutnya, jika ada kritik yang membangun terhadap pemerintah dan teman-teman PNS lainnya seharusnya bisa disampaikan secara internal, tidak perlu di ruang publik termasuk di medsos.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait