Ada Sanksi Pidana Nekat Berkerumunan Menuai Kritik
Berita

Ada Sanksi Pidana Nekat Berkerumunan Menuai Kritik

Pemerintah disarankan untuk menghindari sanksi pidana penjara, cukup denda atau sanksi sosial karena dinilai berlebihan dan over kriminalisasi.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Mahfud mengusulkan masyarakat mulai dari tingkat RT/RW harus dilibatkan untuk aktif menjaga jarak fisik. Hal ini penting dilakukan mengingat data yang ada menunjukan Covid-19 masih berada di tempat tertentu seperti Jakarta, Surabaya, Jawa Tengah dan lainnya. Sementara di daerah lain ada yang sifatnya masih kecil, sehingga banyak pemerintah daerah yang abai.

 

“Oleh sebab itu, kemarin Pak Mendagri sudah bersepakat dengan kita untuk membuat pemahaman yang sama agar pemerintah daerah tahu bahwa ini satu serangan yang bisa membesar. Meskipun daerahnya sekarang belum terserang secara masif, tapi bisa saja suatu saat akan membesar serangan-serangan ke daerah-daerah itu,” kata Mahfud. Baca Juga: Jerat Pidana bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumunan

 

Sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan Maklumat bernomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Surat tertanggal 19 Maret 2020 antara lain mengimbau untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum atau di lingkungan sendiri.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih tidak mengindahkan imbauan Pemerintah agar bekerja dari rumah dan menjaga jarak demi menekan penularan virus Covid-19. Iqbal menyebut 460 ribu personel Polri dikerahkan terkait hal itu.

 

"Ada 460 ribu personel Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri. Lebih dari 500 polres, 5.000 polsek bergerak untuk melakukan tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun meski cuma ngopi di kafe," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3) kemarin.

 

"Polri tidak ingin akibat berkerumun apalagi cuma kongkow-kongkow, penyebaran virus bertambah," katanya.

 

Iqbal melanjutkan bila ada masyarakat yang tidak mematuhi petugas Polri akan diproses hukum. "Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait