Ada Sanksi Pidana Nekat Berkerumunan Menuai Kritik
Berita

Ada Sanksi Pidana Nekat Berkerumunan Menuai Kritik

Pemerintah disarankan untuk menghindari sanksi pidana penjara, cukup denda atau sanksi sosial karena dinilai berlebihan dan over kriminalisasi.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Cukup denda atau sanksi sosial

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam melihat dalam sejumlah pemberitaan ada ancaman pidana jika tidak mematuhi maklumat tersebut. Menurutnya, dalam tindakan darurat pengenaan sanksi dapat dimungkinkan. Sanksi ini perlu untuk menjamin tujuan utama mengatasi kedaruratan. “Namun sebaiknya diterapkan juga untuk menggalang solidaritas,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

 

Kendati menyebut pengenaan sanksi dimungkinkan, tapi Anam menegaskan sanksi yang diberikan baiknya bukan pidana, tapi denda atau kerja sosial. Menurut Anam pemerintah bisa menerbitkan kebijakan berbasis situasi darurat. Misalnya, tahanan yang menjalani masa tahanan bisa dialihkan menjadi tahanan rumah. Situasi darurat bisa digunakan sebagai basis untuk menerbitkan kebijakan.

 

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu melihat ancaman yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak mentaati perintah social distancing antara lain Pasal 212 KUHP. Menurut Erasmus tindakan ini berlebihan dan over kriminalisasi. Menurutnya penanganan Covid-19 harus mengutamakan pencegahan dengan cara memberi informasi yang komprehensif berbasis bukti dan kesehatan publik untuk membangun kesadaran masyarakat.

 

Erasmus menegaskan Pasal 212 KUHP harus dipahami secara utuh dan lengkap. Mengacu R Soesilo, Erasmus menyebut Pasal 212 KUHP pada intinya merupakan ketentuan yang diterapkan ketika seseorang yang hendak ditangkap petugas kemudian melakukan perlawanan dengan cara memukul dan menendang petugas.

 

“Dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212, maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau over kriminalisasi,” kata Erasmus.

Tags:

Berita Terkait