Ada Subsidi untuk Buruh Jakarta Bergaji UMP
Berita

Ada Subsidi untuk Buruh Jakarta Bergaji UMP

Subsidi yang diberikan berupa gratis naik bus Transjakarta, pangan murah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pendidikan anak buruh.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Jika ada persoalan menyangkut upah, Sarman mengimbau penyelesaiannya dilakukan secara bipartit mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Tak ketinggalan dia berharap selama Pemilu 2019 nanti tidak ada kegaduhan yang mengganggu aktivitas ekonomi.

(Baca juga: Ingat, PP Pengupahan Wajibkan Pengusaha Bentuk Struktur dan Skala Upah).

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, melihat sebagian kalangan buruh Jakarta menolak besaran UMP 2019 yang telah ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta, mereka menuntut UMP sebesar Rp4.373.820. Selaras itu pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana memberikan subsidi sebagai kompensasi kenaikan UMP 8,03 persen.

Timboel menghitung subsidi pangan yang akan diberikan itu sebesar Rp196 ribu, gratis naik bus Transjakarta dan KJP untuk anak buruh dengan besaran Rp250 ribu untuk tingkat SD, Rp300 ribu untuk SMP, Rp420 ribu untuk SMA, dan Rp450 ribu untuk SMK. Total subsidi itu minimal lebih dari Rp446 ribu. Jika subsidi itu ditambah UMP Jakarta Rp3.940.973 pendapatan buruh Jakarta satu bulan sebesar Rp4.386.973. Jumlah ini lebih besar dari tuntutan UMP sebagian buruh sebesar Rp4.373.820.

Persoalannya, Kartu Pekerja itu hanya bisa didapat untuk buruh yang menjadi anggota serikat pekerja. Menurut Timboel syarat itu tidak tepat, subsidi ini harus diberikan kepada seluruh buruh Jakarta yang upahnya sebatas UMP. Menurut Timboel serikat buruh harusnya menuntut pengawasan dan penegakan hukum yang serius dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

“Masih banyak pekerja di Jakarta yang belum mendapat upah sebesar UMP. Pemerintah harus mewajibkan seluruh perusahaan memiliki Struktur dan Skala Upah untuk memastikan upah pekerja,” kata Timboel di Jakarta, Jumat (2/1).

Timboel menyesalkan ada sebagian pengusaha yang menolak kenaikan UMP Jakarta Tahun 2019. Mereka usul kenaikan UMP sebesar 5 persen. Menurut Timboel pengusaha harus mematuhi pasal 44 PP Pengupahan yang intinya mengatur penetapan UMP dihitung menggunakan formula. “Bukankan Apindo dan Kadin yang mengusulkan pasal 44 PP Pengupahan itu?,” ujarnya.

Timboel berharap ke depan serikat buruh fokus pada peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut Timboel PP Pengupahan mengamanatkan peninjauan komponen dan kualitas KHL dilakukan setelah 5 tahun. Melalui peninjauan itu diharapkan komponen KHL yang saat ini sebanyak 60 item dapat meningkat jumlah dan kualitasnya sehingga UMP 2020 bisa dihitung menggunakan komponen yang telah diperbarui itu.

Tags:

Berita Terkait