Ada Tren Penurunan Perkara e-Court Selama Pandemi
Berita

Ada Tren Penurunan Perkara e-Court Selama Pandemi

Dugaan kuat, mereka (para pihak) menunda berperkara di pengadilan karena situasi pandemi, apalagi berbarengan dengan tibanya bulan Ramadhan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan data aplikasi e-Court, selama periode Januari-19 Mei 2020 tercatat sebanyak 64.997 perkara didaftarkan melalui e-Court, dengan sebaran per bulan sebagai berikut:

Hukumonline.com

Tren perbandingan perkara yang diterima melalui layanan e-Court dan perkara keseluruhan seperti grafik berikut ini:

Hukumonline.com

Meski begitu, e-Court dan e-Litigation menjadi solusi penyelesaian sengketa perkara perdata di masa pandemi. Mengenai penanganan perkara pidana di masa pandemi, MA bersama unsur penegak hukum lain yaitu kepolisian, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan telah membangun solusi dalam nota kesepahaman. 

“Tapi, kebijakan ‘darurat’ sudah diterapkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Pemasyarakatan tentang pelaksanaan perkara pidana melalui konferensi video dalam rangka pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020 lalu,” katanya. (Baca Juga: MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!)  

Sebelumnya, MA telah menerbitkan SEMA 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya yang antara lain mengatur penanganan perkara pidana dan perdata melalui sistem e-litigasi. Dalam poin 2 huruf e SEMA No. 1 Tahun 2020 ini disebutkan “Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.”  

Seperti diketahui, sejak 2018 aplikasi e-Court dluncurkan sebagai layanan administrasi perkara secara elektronik untuk perkara rumpun perdata yang ditandai terbitnya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018. Layanan ini memungkinkan pihak berperkara mendaftarkan perkara dan membayarkan biaya perkara secara daring tanpa harus mendatangi pengadilan.

Layanan ini juga berlaku untuk pemanggilan pihak berperkara, sehingga jurusita pengadilan tidak harus mendatangi kediaman pihak berperkara untuk menyampaikan panggilan. Jurusita cukup mengirimkan relaas panggilan ke domisili elektronik pihak berperkara. Lalu pada 2019, MA meng-upgrade layanan e-Court, layanannya diperluas tidak hanya administrasi, tetapi juga persidangan daring melalui Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-litigasi).   

Layanan persidangan elektronik ini memungkinkan persidangan dengan agenda jawaban, replik, duplik, kesimpulan, dan pembacaan putusan dapat dilakukan secara daring. Kehadiran di pengadilan hanya pada saat persidangan tahap pembuktian.

Hingga Desember 2019, data jumlah pengadilan yang sudah aktif menggunakan e-court di Pengadilan Umum tercatat 382 Pengadilan Negeri; 412 Pengadilan Agama; dan 30 PTUN. Dari 382 Pengadilan Negeri yang telah menerapkan e-court totalnya sudah tercatat 33.707 perkara terdaftar; jumlah perkara yang sudah dibayarkan biaya perkaranya sebanyak 22.370; dan berhasil mendapat nomor perkara sebanyak 22.143 perkara. Baca Juga: Mulai 2020, Sidang E-Litigasi Berlaku Seluruh Indonesia

Sedangkan 412 Pengadilan Agama yang menerapkan e-court sebanyak 34.878 perkara terdaftar; yang sudah dibayarkan biaya perkaranya sebanyak 25.349 perkara; dan berhasil mendapat nomor perkara sebanyak 25.088 perkara. “Kalau di PTUN, dari 30 PTUN yang telah menerapkan e-court sebanyak 958 perkara terdaftar; sebanyak 518 perkara telah dibayar; dan sebanyak 574 perkara yang telah mendapat nomor perkara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Jum’at (10/1/2020) lalu.

Tags:

Berita Terkait