Ada Upaya Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Brigadir J
Utama

Ada Upaya Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Brigadir J

Semua personil yang melakukan olah TKP awal harus diperiksa secara etik dan dapat dijerat dengan Pasal 221, 231 dan 233 KUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya saat menyampaikan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Foto: RES
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya saat menyampaikan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Foto: RES

Pembentukan Tim Khusus (Timsus) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bukan tanpa alasan. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dilakukan tidak profesional oleh personil di tingkat Polres Jakarta Selatan ataupun Polda Metro Jaya. Akibatnya, penanganan kasus tersebut ditarik ke Bareskrim lantaran ada upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan saat dilakukan pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Timsus ditemukan beragam hambatan dalam proses penyidikan. Ditemukan banyak kejanggalan. Seperti hilangnya kamera Closed Circuit Television (CCTV) di kediaman rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Dengan begitu, muncul dugaaan adanya upaya menutupi peristiwa sebenarnya dengan melakukan rekayasa kasus.

“Ditemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalang-halangi proses penyidikan. Sehingga proses penanganan kasus ini menjadi lambat,” ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga:

Ia menerangkan ketidakprofesionalan personil kepolisian di awal saat melakukan olah TKP serta penyerahan jenazah Brigadir J kepada keluarganya di Jambi menjadi bagian dari kejanggalan itu. Untuk membuat terang hambatan dalam proses penyidikan, Polri memutuskan pencopotan jabatan sejumlah perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) dari jabatannya. Seperti Kapolres Jaksel kala itu Kombes Budhi Herdi Susianto; Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan; Karo Provos Div Propam Brigjen Benny Ali; serta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selanjutnya Timsus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik profesi Polri. Termasuk tindakan merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan maupun merekayasa peristiwa. Karenanya, sejumlah Pamen dan Pati dimutasi pada Pelayanan Mabes (Yanma) Polri. Yang pasti kesemuanya menjalani pemeriksaan.

Mantan Kapolda Banten itu menerangkan sebelumnya terdapat 25 personil yang menjalani pemeriksaan etik. Namun belakangan bertambah menjadi 31 personil. Tak hanya itu, sebanyak 5 orang personil telah ditempatkan di tempat khusus. Belakangan bertambah menjadi 11 personil. Dia merinci terdiri dari jenderal bintang dua 1 orang; 2 orang jenderal bintang 1. Kemudian 2 orang berpangkat Kombes; 3 orang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); 2 berpangkat Komisari Polisi (Kompol); dan 1 berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). “Dan kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait