Adakah Sanksi Hukum Memblokir Jalan untuk Pesta Pernikahan? Simak Penjelasannya
Terbaru

Adakah Sanksi Hukum Memblokir Jalan untuk Pesta Pernikahan? Simak Penjelasannya

Sang pemilik hajat harus mengantongi izin terlebih dahulu, dan disertai dengan syarat-syarat tertentu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Andai penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, harus ada izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012. Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 129 ayat (2) Perkapolri 10/2012). Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan (Pasal 129 ayat (1) UU LLAJ).

Adapun untuk memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 10/2012.  Pengajuan tertulis diajukan kepada:

a.    Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;

b.    Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;

c.    Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut (Pasal 17 ayat (3) Perkapolri 10/2012):

a.    foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;

b.    waktu penyelenggaraan;

c.    jenis kegiatan;

d.    perkiraan jumlah peserta;

e.    peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f.     surat rekomendasi dari: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi; satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Setelah proses ini dilalui, maka pihak penyelenggara harus menunggu apakah permohonan izin ini diterima atau ditolak oleh pihak kepolisian

Khusus bagi penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas (Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 10/2012).

Jadi, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Bagaimana jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi? Maka akan ada sanksi administratif maupun pidana yang bisa dikenakan kepada penyelenggara kegiatan yang menutup jalan. Sanksi administratif berupa: (a) peringatan tertulis; (b) penghentian sementara pelayanan umum; (c) penghentian sementara kegiatan; (d) denda administratif; (e) pembatalan izin; dan/atau (f) pencabutan izin. 

Sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan bila seseorang merintangi suatu jalan umum yang berimplikasi dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pidana maksimal sembilan tahun penjara kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Tags:

Berita Terkait