Adiguna Dijerat Dakwaan Berlapis
Berita

Adiguna Dijerat Dakwaan Berlapis

Adiguna Sutowo dijerat dengan dua dakwaan, pembunuhan dengan sengaja dan kepemilikan senjata api.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Adiguna bersama istrinya Vika Dewayani, Novia Herdiana alias Tinul dan Thomas Edward Siks alias Tom pada Sabtu (1/1) berkumpul di kamar 1564 Hotel Hilton, Jakarta. Sekitar pukul 03.10, Vika meminta Adiguna melihat anaknya yang sedang berada di diskotik.

Adiguna bersama Tinul dan Tom kemudian menuju ke Island Bar Fluid Club di lantai dasar Hotel Hilton. Sekitar pukul 04.40, putra mantan Dirut Pertamina alm. Ibnu Sutowo itu bersama Tinul menuju Island Bar untuk memesan minuman. Mereka kemudian duduk di meja bar membelakangi korban Yohanes Brahman Haerudi  alias Rudi. Tinul kemudian memesan satu gelas Lychee Martini dan satu gelas Vodca Tonik kepada Daniel Sibarani yang bersama Rudi berdiri di belakang meja bar.

Setelah Daniel memberikan minuman pada Tinul, Rudi memberikan tagihan minuman kepada Tinul. Ketika menerima nota tagihan, Tinul bertanya pada Rudi, "Mas, bisa cash ke kamar ndak". Dijawab tidak bisa. Tinul kemudian memberikan kartu kredit HSBC untuk membayar minuman seharga Rp150.000.

Tinul memberitahu Adiguna bahwa minuman tidak bisa di-charge ke kamar, namun ia sudah membayarnya. Tinul kemudian mengatakan pada Daniel, "Mas saya takut dengan orang yang di sebelah saya, dia adalah Adiguna Sutowo yang punya Hilton dan dia mempunyai senjata".

Adiguna kemudian kembali memesan minuman yang sama. Adiguna memberikan kartu debit BCA kepada Rudi. Mahasiswa tingkat akhir Universitas Bung Karno itu lantas membawa tersebut dan menanyakan pada kasir, Hari Suprasto, apakah bisa membayar dengan kartu debit BCA. Dijawab oleh Hari tidak bisa karena mesin edisinya belum ada.

Kemudian, Rudi mengembalikan kartu itu ke Tinul, dan oleh Tinul diberikan kepada Adiguna. "Karena kartu debit milik terdakwa tidak bisa dipakai untuk membayar harga minuman, terdakwa lalu marah-marah pada korban namun dilerai oleh Tinul dengan mengatakan "sudah, sudah,", tetapi terdakwa tidak menghiraukan sambil memutar badan kearah korban, terdakwa menarik senjata api pistol kaliber 22 jenis S&W dari pinggang terdakwa dan dari jarak sekitar setengah meter terdakwa menembak korban sebanyak satu kali yang mengenai dahi kanan korban yang menyebabkan korban jatuh terlentang," urai JPU dalam dakwaannya.

Selesai menembak, Adiguna memberikan psitolnya pada Werner Saferna dengan cara menempelkan pistol secara paksa ke tangan Werner. Oleh Werner pistol dimasukkan kantong celananya dan karena panik, ia pulang dengan membawa pistol itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: