Adiguna Dijerat Dakwaan Berlapis
Berita

Adiguna Dijerat Dakwaan Berlapis

Adiguna Sutowo dijerat dengan dua dakwaan, pembunuhan dengan sengaja dan kepemilikan senjata api.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit

Surat izin

Menurut JPU, luka tembak pada dahi korban sesuai dengan anak peluru yang ditembakkan oleh senjata kaliber 22 S&W. Butir peluru yang berasal dari tubuh korban juga identik dengan anak peluru yang ditembakkan dari laras senjata api genggam jenis revolver, model Airliter kaliber 22 LR jenis S&W sesuai Berita Acara Pemeriksan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri.

Dipaparkan pula dalam dakwaan, pistol yang digunakan untuk menembak korban tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah, dan berdasarkan hasil pengecekan kepemilikan senjata api dari Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri diketahui senjata api itu tidak terdaftar dalam pusat data kepemilikan senjata non organik TIN/Polri.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar 1564, diitemukan 19 butir peluru dalam kloset/penampungan air di kamar mandi. Baik senjata api maupun peluru tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Seusai dakwaan dibacakan, Adiguna menyatakan keberatan dengan isinya. Kuasa hukum Adiguna, Mohammad Assegaf menyatakan penasehat hukum akan mengajukan keberatan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 3 Maret mendatang.

Usai sidang JPU menyebutkan akan menghadirkan 19 saksi di persidangan. Mengenai tidak adanya sidik jari Adiguna pada senjata yang digunakan untuk menembak korban, JPU menyatakan tidak ada persoalan.

"Mengenai kepemilikan senjata api, kita tidak mendasarkan pada satu alat bukti saja misalnya sidik jari. Ada alat bukti lain, nanti akan kita kemukakan di persidangan," kata Andi.

Tags: