​​​​​​​Adu Strategi Bisnis Corporate Law Firm dan Dampaknya Bagi Klien
Peringkat Corporate Law Firm Indonesia

​​​​​​​Adu Strategi Bisnis Corporate Law Firm dan Dampaknya Bagi Klien

​​​​​​​Afiliasi dengan firma luar negeri, kantor cabang, manajemen promosi lawyer, hingga koleksi award.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
(Dari kiri atas) Stefanus Haryanto, Bono Daru Adji, Mohamad Kadri. (Dari kiri bawah) Arief Tarunakarya Surowidjojo, Hafzan Taher, Daniel Ginting. Kolase: BAS
(Dari kiri atas) Stefanus Haryanto, Bono Daru Adji, Mohamad Kadri. (Dari kiri bawah) Arief Tarunakarya Surowidjojo, Hafzan Taher, Daniel Ginting. Kolase: BAS

Bukan hal yang mudah untuk membuat pemeringkatan corporate law firm. Ada banyak pilihan parameter penilaian serta data-data yang harus dipertimbangkan. Dalam pemeringkatan perdana Hukumonline ini kami akui masih jauh dari sempurna. Namun demikian, ada beragam hal yang berhasil dipotret dari persaingan bisnis di dunia corporate law firm Indonesia.

 

Tulisan ini menghadirkan beberapa informasi menarik untuk disimak langsung dari para partner termasuk pendiri firma. Tak ketinggalan pula pandangan para in house counsel yang merupakan mitra utama corporate lawyer setiap kali menangani klien perusahaan. Salah satu hal yang menarik diungkap mengenai komposisi partner dan associate dalam tiap firma hukum.

 

Berdasarkan data hasil survei hukumonline adalah jumlah personel yang berperan sebagai fee earner. Dalam hal ini tampak komposisi lawyer dengan posisi partner dan associate begitu beragam dari 19 firma hukum yang bersedia memberikan informasi kepada hukumonline.

 

Baca:

 

Sangat bisa dipahami bahwa posisi partner yang memiliki peran dan kewenangan lebih dari sebuah firma hukum selalu berjumlah lebih sedikit. Posisi partner, selain founding partner (pendiri) yang notabene adalah pendiri firma, kita juga mengenal istilah-istilah lainnya seperti equity partner dan salary partner.

 

Mencapai posisi partner dalam sebuah kantor hukum korporasi besar bisa dikatakan sebuah capaian tertinggi. Posisi partner seringkali baru dapat diraih setelah memenuhi sederet kualifikasi tertentu dan memberikan kontribusi besar bagi kantor. Masing-masing firma memiliki kebijakan tersendiri soal ini. Salah satunya diutarakan Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Bono Daru Adji. Menurutnya, kebijakan yang digunakan AHP berkaitan dengan promosi lawyer AHP untuk mencapai jenjang Partner.

 

Jumlah partner di AHP sebanyak 21 orang dan associate 88 orang. Jumlah ini, lanjut Bono, mewakili kebutuhan AHP untuk berbagi tanggung jawab manajerial. “Setiap partner punya role. Masing-masing ada yang memimpin practice group (PG), kami menyebutnya Head of PG, ada yang membantu Human Resources, ada yang mengurus knowledge management, ada pembagian tugas,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait