Advokat Alumni FH UKI Jaga Idealisme Penegakan Hukum
Rechtschool

Advokat Alumni FH UKI Jaga Idealisme Penegakan Hukum

Salah satu caranya membentuk Ikatan Advokat Alumni FH UKI.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Sejumlah advokat alumni FH UKI saat bertemu mengagendakan pembentukan wadah bagi mereka di Kampus FH UKI, Jakarta, Jumat (8/5). Foto: RIA.
Sejumlah advokat alumni FH UKI saat bertemu mengagendakan pembentukan wadah bagi mereka di Kampus FH UKI, Jakarta, Jumat (8/5). Foto: RIA.

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKAFAH UKI) Yapto Suryosumarno meminta agar para advokat lulusan FH UKI menjaga idealisme dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Ini disampaikan Yapto ketika membuka pertemuan alumni FH UKI yang berlatar belakang profesi advokat di Kampus FH UKI, Jakarta, Jumat (9/5). Salah satu tujuan dari pertemuan ini adalah membentuk sebuah wadah bagi para advokat yang berasal dari FH UKI. Dalam pertemuan ini, wadah tersebut disepakati akan dideklarasikan pada 20 Mei mendatang.

Yapto menjelaskan acara ini untuk mempertemukan para advokat alumni FH UKI menyatukan idealisme guna membantu penegakan hukum di Indonesia. “Kita berkumpul di sini untuk bertukar pikiran, ke depannya kita mau melakukan apa,” ujarnya.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah bersama-sama membenahi hukum di Indonesia. Ia berharap niat itu dipegang oleh para advokat alumni FH UKI. “Ini harus menyatukan perilaku alumni FH UKI,” ujarnya.

Yapto menambahkan selama ini alumni FH UKI yang berlatar belakang advokat tidak saling kenal satu sama lain. Bahkan, dirinya yang menjabat sebagai Ketua IKAFA FH UKI pun kerap tak mengetahui advokat yang berhadapan dengannya juga alumnus FH UKI.

“Saya sering bertemu dengan advokat yang jadi lawan klien saya, eh ternyata anak UKI juga,” tuturnya.

Yapto berharap dengan adanya wadah ini maka para advokat alumni FH UKI bisa ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum di Indonesia. “Kita punya banyak pakar-pakar. Ini ingin menyatukan. Kita satukan pikiran bekerja sama untuk mewarnai apa itu PERADI (perhimpunan advokat indonesia,-red) atau apapun,” ujarnya.

Selain itu, Yapto juga menceritakan keresahannya dengan dunia advokat di Indonesia saat ini. “Kita sebagai advokat kalau punya klien yang berurusan dengan KPK, kita disuruh untuk menunggu berjam-jam. Dari UKI harus ada yang berbicara mengenai ini,” ujarnya.

“Apalagi, hukum kita juga sudah dipelintir-pelintir oleh wartawan dan luar negeri,” tambahnya.

Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri oleh para advokat alumni FH UKI dari berbagai angkatan. Di antara dari mereka adalah Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution, pengurus dan calon Sekjen PERADI Thomas Tampubolon, dan advokat Saor Siagian.

Hasanuddin Nasution berharap ke depan FH UKI harus bisa menjadi ikon penghasil advokat. Ia mengaku ingin mencontoh kecenderungan fakultas-fakultas hukum di Amerika Serikat. Di sana, ada dikenal kampus-kampus hukum yang menghasilkan advokat, dan ada juga kampus yang dikenal menghasilkan hakim atau jaksa.

“FH UKI jadi ikon untuk orang yang mau jadi advokat. Itu mimpi saya. Saya juga bermimpi alumni FH UKI jadi orang besar, apa itu di pemerintahan atau bagian lain,” ujarnya.

Sedangkan, Thomas berharap wadah ini bisa menjadi semacam perekat di antara pengurus PERADI yang saat ini berbeda pendapat. “Kita boleh berbeda di PERADI, tetapi di UKI, kita harus satu,” ujarnya.

Didikan UKI
Sementara, advokat Saor Siagian menceritakan pengalamannya sebagai advokat yang harus bertarung membela klien. Ia mengatakan pernah “ribut” di Mabes Polri ketika menangani kasus aktivis mahasiswa yang ditahan oleh aparat keamanan.

Saor menceritakan sikapnya yang tak takut untuk menyambangi Mabes Polri dan meminta bertemu dengan Kapolri. “Saya datangi Mabes, Saya bilang ‘Saya ingin bertemu dengan saudara Bimantoro (Kapolri saat itu,-red),” ujarnya hingga akhirnya Kapolri terlaksana.

“Di UKI kita dididik seperti itu (untuk berani,-red). Pengalaman di UKI jadi modal Saya,” pungkas pria yang tercatat sebagai kuasa hukum Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto ini.

Tags:

Berita Terkait