Advokat Butuh Keterangan Ahli Bahasa? Kenali dulu 5 Kategorinya
Terbaru

Advokat Butuh Keterangan Ahli Bahasa? Kenali dulu 5 Kategorinya

Keterangan ahli bahasa kerap dibutuhkan dalam persidangan. Badan Bahasa mengatur pedoman ahli bahasa yang berasal dari pegawainya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Frans Asisi Datang, Pakar Linguistik Forensik Universitas Indonesia saat menjadi instruktur Pelatihan Linguistik Forensik pada 15-16 Februari 2023 di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Foto: NEE
Frans Asisi Datang, Pakar Linguistik Forensik Universitas Indonesia saat menjadi instruktur Pelatihan Linguistik Forensik pada 15-16 Februari 2023 di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Foto: NEE

Belum ada standar hukum tentang kriteria ahli bahasa yang berlaku secara umum di Indonesia. Namun, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pernah menyusun Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa. Pedoman itu dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor: 5914/G/BS/2018 tentang Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa.

Pedoman ini memang hanya berlaku hanya untuk ahli bahasa berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Bahasa. Meski begitu, isinya bisa menjadi acuan agar advokat tak salah menilai kualifikasi ahli bahasa yang diminta keterangannya dalam berperkara. Perlu diingat bahwa keterangan ahli atau sering disebut saksi ahli diakui dalam hukum acara di Indonesia.

Hukumonline mencatat sejumlah undang-undang yang mengatur keterangan ahli atau saksi ahli dalam perkara perdata atau pidana di pengadilan negeri, dalam perkara perdata tertentu di pengadilan agama, pemeriksan sengketa di pengadilan tata usaha negara, termasuk pemeriksaan sengketa bisnis di arbitrase. Perlu dicatat, keterangan atau kehadiran saksi ahli tidak bersifat wajib. Keterangan darinya pun tidak pasti dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

Baca Juga:

Istilah ‘saksi ahli’ dikenal dari teori hukum Barat yang diadaptasi oleh Indonesia melalui warisan kolonial Belanda serta pengembangannya hingga sekarang. Penelusuran Hukumonline pada Black’s Law Dictionary edisi 9 mencatat lema expert witness bahkan expert-witness fee. Expert witness dijelaskan sebagai A witness qualified by knowledge, skill, experience, training, or education to provide a scientific, technical, or other specialized opinion about the evidence or a fact issue (saksi yang berkualifikasi atas dasar pengetahuan, keterampilan, pengalaman, pelatihan, atau pendidikan untuk menyajikan pendapat secara ilmiah, teknis, atau kekhususan lainnya terkait bukti atau suatu fakta).

Di lema lainnya tercantum penjelasan expert-witness fee sebagai A fee paid for the professional services of an expert witness. Tampak bahwa keterangan ‘saksi ahli’ dalam kepentingan peradilan memang diakui sebagai jasa profesional. Definisi expert witness berbeda dengan witness meski menyandang kata yang sama dalam istilahnya. Tertera bahwa yang dimaksud witness ialah 1. One who sees, knows, or vouches for something; 2. One who gives testimony under oath or affirmation (1) in person, (2) by oral or written deposition, or (3) by affidavit. Meski istilah saksi ahli masih menjadi perdebatan, tampaknya istilah ini hasil terjemahan harfiah dari istilah dalam tradisi hukum Barat.

Berikut ini adalah penjelasan kualifikasi ahli bahasa yang diatur Badan Bahasa untuk para pegawainya beserta syaratnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait