Advokat Daerah Punya Peluang yang Sama Tangani Sengketa Bisnis Internasional
Laporan dari Makassar:

Advokat Daerah Punya Peluang yang Sama Tangani Sengketa Bisnis Internasional

Investasi berskala internasional di daerah menjadi peluang yang harus dimanfaatkan. Harus terus mengasah kemampuan.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Seminar internasional tentang arbitrase di Makassar, Sulawesi Selatan, Jum'at (05/5). Foto: MYS
Seminar internasional tentang arbitrase di Makassar, Sulawesi Selatan, Jum'at (05/5). Foto: MYS
Pembangunan terus menggerakkan roda perekonomian di daerah. Investasi asing langsung ke daerah bukan sesuatu yang haram, bahkan terus didorong oleh Pemerintah. Investor asing sudah lama melirik peluang bisnis di daerah. Hubungan daerah dengan dunia luar semakin intens, bahkan cenderung tak bisa dihindari saat ini.

Dalam seminar internasional tentang arbitrase yang berlangsung di Makassar, Jum’at (05/5), para pembicara banyak menyinggung dunia bisnis yang terkesan tanpa batas. Daerah-daerah juga semakin terbuka, dan memiliki bisnis berskala internasional. Sedikit banyak, globalisasi bisnis berpengaruh pada jasa-jasa hukum yang diberikan profesi advokat. “Advokat harus mempersiapkan diri,” kata Andi Maksim Akib, advokat asal Makassar, yang juga Ketua Panitia Seminar Internasional Peradi tersebut. (Baca juga: PERADI Gelar Seminar Internasional tentang Arbitrase di Makassar).

Makassar adalah salah satu contoh daerah yang berkembang sangat pesat. Ratusan triliun duit beredar di kawasan ini sejalan dengan denyut nadi perekonomian. Bisnis semen, pertambangan, kelapa sawit, otomotif adalah bidang-bidang yang transaksinya bersifat internasional. Sesuai dengan karakteristik masing-masing, daerah lain juga terus dimasuki bisnis dan transaksi lintas negara.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Juajir Sumardi, juga melihat peluang bagi para advokat di Makassar untuk terjun menangani sengketa bisnis internasional. Banyaknya investasi yang masuk ke Sulawesi Selatan, misalnya, membuka kemungkinan terjadinya sengketa bisnis. Bahkan bukan mustahil sengketa itu terjadi antara investor dengan pemerintah daerah Sulawesi Selatan atau pemerintah kota Makassar, misalnya karena membuat peraturan yang menghambat investasi. “Tidak tertutup kemungkinan timbul sengketa bisnis,” ujarnya. “Jasa advokat dibutuhkan untuk menyelesaian sengketa bisnis itu,” sambungnya.

Itu pula sebabnya, dalam ceramah kuncinya di acara seminar internasional di Makassar, Kamis (05/5), Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia, Thomas E. Tampubolon, menyinggung perlunya advokat-advokat di daerah mempersiapkan diri karena peluang untuk terjun ke dunia hukum komersial internasional sudah terbuka. “Sekarang sangat diperlukan praktisi-praktisi hukum yang dapat menangani aspek investasi modal asing,” jelasnya di depan ratusan praktisi dan akademisi hukum. (Baca juga: Posisi Hukum Pemerintah di Forum Arbitrase Internasional Dinilai Kuat).

Pada prinsipnya semua advokat, baik yang berkantor di pusat (Jabodetabek) maupun di daerah, punya kesempatan yang sama untuk menangani sengketa bisnis internasional. Tak dapat dipungkiri, kata Thomas, selama ini penangani sengketa bisnis internasional terasa banyak ditangani firma hukum di Jakarta. Bukan berarti tak ada advokat di daerah yang terlibat penanganan sengketa bisnis internasional. Cuma, kesan yang muncul, sebagian besar sengketa bisnis internasional ditangani advokat di Jakarta. “Hanya dikuasai oleh segelintir pihak terutama praktisi hukum yang memiliki akses dan kemampuan dengan perusahaan-perusahaan multinasional di kota besar Jakarta,” paparnya. (Baca juga: Advokat Harus Ikut Menggerakkan Forum Arbitrase).

Advokat yang juga ahli hukum bisnis, Ricardo Simanjuntak, juga tak melihat perbedaan peluang atau kesempatan antara advokat Jakarta dan advokat non-Jakarta. Apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini memungkinkan konsultasi dengan klien dimana saja tanpa perlu kehadiran fisik. “Advokat Makassar dengan advokat di Jakarta seharusnya sama karena komunikasi (dengan klien) tidak harus dengan kehadiran,” ucapnya.

Jasa yang diberikan advokat tidak harus ke pengadilan. Kini, konsultasi klien dengan pengacaranya atau memberikan pendapat hukum mengenai sengketa bisnis bisa dilakukan di warung kopi. Tinggal bagaimana mengasah kemampuan advokat berkomunikasi dan menguasai aspek-aspek hukum bisnis yang disengketakan. (Baca juga: ‘Peradi Club English Discussion, Mendorong Advokat Makin Kompetitif).

Thomas juga menyinggung masalah yang sama. Keterbatasan kemampuan seorang advokat, terutama di daerah, mengakibatkan kurangnya peluang dan kesempatan untuk memahami transaksi hukum bisnis internasional atau industri yang saat ini berkembang. “Hal ini juga mengakibatkan terhambatnya kesempatan untuk terlibat dalam transaksi tersebut,” tegasnya.

Penyelenggaraan seminar internasional dengan beragam tema di beberapa daerah, --Medan, Denpasar, Surabaya, dan Makassar—adalah bagian dari upaya membuka ruang yang lebih luas bagi advokat di daerah. Bukan saja memahami aspek-aspek hukum bisnis tertentu, tetapi juga mengenali seluk beluk menjalankan profesi advokat yang terjun mendampingi klien bisnis internasional. (Baca juga: Kompetensi Itu Penting Dimiliki Lawyer).

Advokat asing
Di kota-kota besar di luar Jakarta, sebenarnya sudah banyak firma hukum yang menangani sengketa bisnis internasional. Terutama menangani perusahaan-perusahaan yang berdomisili di daerah tersebut. Ada juga yang bekerjasama dengan firma hukum dari Jakarta, berkolaborasi. Bahkan ada firma hukum di Jakarta membuka kantor cabang di kota lain. Kondisi ini memperketat persaingan para advokat merebut ceruk jasa hukum dalam sengketa bisnis internasional.

Sejalan dengan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), advokat daerah juga menghadapi tantangan lain. Advokat asing semakin mudah datang ke Indonesia, memberikan jasa hukum, meskipun mereka tak bisa beracara di pengadilan Indonesia. Sebaliknya, advokat Indonesia juga bisa menangani sengketa bisnis di negara lain. Karena itu pula, advokat Indonesia harus terus mengasah kemampuan dan meningkatkan standar kompetensi mereka. “Ini konsekuensi kesepakatan negara-negara ASEAN,” ujar Prof. Juajir Sumardi.

Dipaparkan Thomas E. Tampubolon, lalu lintas barang dan jasa antar negara Asia Tenggara membuka ruang yang lebih lebar bagi peran aktif advokat. Persaingan atas kemampuan para advokat makin luas. (Baca juga: Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikut Ujian Advokat).

“Advokat dari negara-negara ASEAN lain memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja dan bersaing di Indonesia. Demikian pula advokat Indonesia memiliki kesempatan bekerja atau menangani proyek-proyek di negara lain dan bersaing dengan para praktisi hukum di negara tersebut,” ujarnya.

Tetapi satu hal yang harus diingat: semua advokat mempunyai kesempatan yang sama. Tinggal bagaimana advokat mengasah kemampuan menangani sengketa bisnis internasional. Termasuk menyelami seluk beluk forum penyelesaian sengketa bisnis semisal arbitrase.

Itu pula semangat yang dibawa dalam seminar internasional tentang arbitrase di Makassar. Setidaknya, Thomas berharap minat dan kemampuan para advokat di daerah semakin besar.
Tags:

Berita Terkait