Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum
Terbaru

Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum

DPN Peradi menilai penyidik Kejaksaan Agung terlalu memaksakan penetapan tersangka terhadap advokat itu.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Foto: RES

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara/advokat, sebagai tersangka terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Tersangka Didit, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11/2021), sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari. Sekitar pukul 00.24 WIB, tersangka keluar dari Gedung Bundar menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda, langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari.

Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021. "Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/12/2021) kemarin.

Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tersangka Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, tersangka Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu tanggal 26 November 2021, namun tidak menghadiri panggilan. Sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021, namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Selanjutnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP dengan Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021. "Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari," kata Leonard.

Tags:

Berita Terkait