Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum
Terbaru

Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum

DPN Peradi menilai penyidik Kejaksaan Agung terlalu memaksakan penetapan tersangka terhadap advokat itu.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Foto: RES

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara/advokat, sebagai tersangka terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Tersangka Didit, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11/2021), sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari. Sekitar pukul 00.24 WIB, tersangka keluar dari Gedung Bundar menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda, langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari.

Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021. "Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/12/2021) kemarin.

Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tersangka Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, tersangka Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu tanggal 26 November 2021, namun tidak menghadiri panggilan. Sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021, namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Selanjutnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP dengan Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021. "Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari," kata Leonard.

Tersangka Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Didit bersama tujuh tersangka lainnya bukanlah tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, karena tidak mau memberikan keterangan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi mengatakan pihaknya memburu aktor intelektual yang mempengaruhi para saksi tidak mau memberikan keterangan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI.

Supardi menyebutkan korupsi di lembaga yang kini bernama Indonesia Eximbank ini terbagi menjadi beberapa klaster. Di awal penyidikan, setidaknya ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.

Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Hal ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39 persen. Padahal, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun.

Adapun tujuh tersangka sebelumnya, adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manajer Risiko PT. BUS Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan mengakui Advokat Didit Wijayanto Wijaya merupakan anggota Peradi (Soho). Menindaklanjuti kasus ini, DPN Peradi sudah menerjunkan Tim Pembela Profesi dan Komisi Pengawas untuk mengetahui bagaimana sebenarnya duduk perkara ini. Ketua Tim Pembela Profesi dipimpin oleh Hendrik Jehaman.   

“Kedua tim tersebut sudah diterjunkan untuk mengetahui duduk perkara yang membelit tersangka Didit,” kata Otto saat dikonfirmasi Hukumonline, Kamis (2/12/2021).

Otto mengungkapkan tersangka Didit sebelumnya sudah meminta perlindungan hukum kepada DPN Peradi. Namun, tak lama kemudian Advokat Didit ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi kita masih menunggu bagaimana sebenarnya duduk kasus perkara ini secara jelas hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah siapkan Tim Pembela Profesi dalam kasus ini,” kata Otto.

Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimi mengatakan pada 29 November 2021, Advokat Didit Wijayanto Wijaya mendatangi DPN Peradi untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum karena merasa dikriminalisasi. Tapi, keesokan harinya pada 30 November 2021, yang bersangkutan sudah dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan.

“Saya tidak tahu persis duduk perkara kliennya itu. Tapi, karena dia meminta bantuan hukum karena berhubungan menjalankan tugas profesi, kami harus bantu. Kita siapkan tim, tapi besoknya sudah dijemput paksa,” kata Sekjen Hermansyah Dulaimi saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Dia melihat penyidik Kejaksaan Agung terlalu memaksakan penetapan tersangka terhadap advokat itu. “Katanya menghalang-halangi, menghalang-halangi proses penyidikannya dimana? Namanya advokat tugasnya memberi nasihat hukum kepada kliennya, kalau semua advokat memberi nasihat hukum dianggap menghalang-halangi penyidikan ya repot? Jadi apa fungsi advokat sebagai penasihat hukum?”

Yang pasti, kata dia, DPN Peradi sudah menyiapkan Tim Pembela untuk mendampingi Advokat Didit Wijayanto Wijaya dalam menghadapi kasus yang membelitnya. Dalam kode etik, disebutkan jangankan sedang menjalankan tugas profesinya, tidak sedang menjalankan profesi saja, setiap rekan sejawat yang terjerat kasus pidana wajib diberi bantuan hukum.  

Tags:

Berita Terkait