Advokat Dorong Pelaku Usaha Industri Kreatif untuk Lindungi Kekayaan Intelektual
Terbaru

Advokat Dorong Pelaku Usaha Industri Kreatif untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Bagi Alfin Sulaiman, pelaksanaan acara coffee talk ini merupakan wujud nyata profesi advokat hadir dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Coffee talk bertema HKI 101: Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Aset Usaha di Industri Ekonomi Kreatif DPC AAI-ON Jaksel pada Jumat (3/2). Foto: istimewa.
Coffee talk bertema HKI 101: Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Aset Usaha di Industri Ekonomi Kreatif DPC AAI-ON Jaksel pada Jumat (3/2). Foto: istimewa.

Banyaknya pelaku usaha di industri ekonomi kreatif menjadikan kekayaan intelektual menjadi salah satu topik menarik untuk dibahas oleh para lawyers maupun pelaku bisnis. Itu sebabnya, pada Jumat (3/2), bertempat di Tujuhari Coffee, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile Jakarta Selatan (DPC AAI-ON Jaksel) berkolaborasi dengan Sonderlab menyelenggarakan diskusi ringan (coffee talk).

 

Mengusung tema ‘HKI 101: Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Aset Usaha di Industri Ekonomi Kreatif’, terdapat dua narasumber dalam acara ini, di antaranya Pendiri Kantor Inter Patent Office, Hendra Widjaya dan Retail Director Sonderlab, Monica Esther. Turut hadir selaku moderator, yaitu Co-founder dari Tujuhari Coffee dan Wakabid Kesenian & Ekonomi Kreatif AAI-ON Jaksel, Lavie Daramarezkya.

 

Hukumonline.com

Kiri ke kanan: Retail Director Sonderlab, Monica Esther; Pendiri Kantor Inter Patent Office, Hendra Widjaya; dan Wakabid Kesenian & Ekonomi Kreatif AAI-ON Jaksel, Lavie Daramarezkya. Foto: istimewa.

 

DPC AAI-ON Jaksel menggandeng Sonderlab, karena platform e-commerce ini dianggap memberikan pengalaman baru bagi pasar fashion & lifestyle anak muda Indonesia, baik produk lokal maupun internasional. Ada beberapa hal yang membedakan Sonderlab dari e-commerce lain yang sudah banyak beredar, yaitu kurasi brand ketat dan strategis yang dibangun oleh tim untuk memenuhi serta menyelaraskan dengan nilai dan prinsip Sonderlab. Untuk masuk ke Sonderlab, setiap merek harus menyediakan produk yang memenuhi standar internasional, dengan rangkaian produk yang juga sesuai dengan standar pasar Sonderlab. Di luar itu, brand lokal yang dirasa memiliki potensi besar akan diminta untuk membuat koleksi khusus untuk Sonderlab yang dirilis tiap bulannya.

 

Proses kurasi brand internasional pun bisa dibilang cukup ketat. Sonderlab memilih untuk membawa merek-merek yang sebelumnya belum pernah ada atau bahkan namanya masih belum terlalu terdengar di Indonesia, dengan tujuan semakin meramaikan pilihan merek yang bisa didapatkan oleh para penggemar setianya.

 

Pendiri Kantor Inter Patent Office, Hendra Widjaya mengatakan, banyak para pelaku usaha yang masih sangat awam dengan kekayaan intelektual. Apalagi, ketika mereka salah menginterpretasikan hak merek dan hak paten.

 

Dalam pemaparannya, Hendra Widjaya mengupas berbagai kekayaan intelektual yang berlaku dan diakui di Indonesia. Pada dasarnya, sistem di Indonesia menganut konsep ‘first to file’: pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan sudah disetujui oleh kantor DJKI mendapatkan hak eksklusif atas hak yang didaftarkannya. Ini sebabnya, penting untuk melakuan pendaftaran sejak dini untuk melindungi KI para pelaku usaha. 

Tags: