Advokat Indonesia di Tengah Perkembangan Hukum Bisnis Internasional
Fokus

Advokat Indonesia di Tengah Perkembangan Hukum Bisnis Internasional

Perkembangan hukum bisnis di Indonesia turut dipengaruhi perkembangan hukum internasional. Wilayah kerja advokat Indonesia makin melebar, dan sekaligus akan bersaing dengan advokat asing.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Polemik UU Bahasa dan Konsekuensi ‘Batal Demi Hukum’)

 

Perkembangan hukum bisnis yang tak kalah menariknya dalam lalu lintas perdagangan global adalah merger dan akuisisi. Semakin gencarnya Pemerintah membuka keran investasi, semakin besar pula terjadinya merger dan akuisisi, baik yang menyangkut saham maupun bisnis. Banyak hal yang harus dipahami advokat dalam pelaksanaan merger dan akuisisi, termasuk pada masalah konflik kepentingan. Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan; kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

 

Cross-border insolvency adalah masalah lain yang harus mendapat perhatian advokat di era kompetisi global. Advokat Ricardo Simanjuntak menjelaskan pasar negara-negara Asia Tenggara akan menjadi tunggal akibat integrasi ekonomi yang telah disepakati dalam pertemuan-pertemuan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pasal 5 ayat (1) Asean Charter tegas menyebutkan lalu lintas barang, orang dan modal yang tak bisa dihindari: “to create single and production base which is stable, prosperous, highly competitive and economically integrated with effective facilitation for trade and investment in which there is free flow of goods, services and investment, facilitated movement of business persons, professionals, talents and labor, and freer flow of capital”.

 

Pemberian jasa hukum dalam rangka kepailitan perusahaan lintas negara sulit dihindari karena perusahaan multinasional memiliki aset di beberapa negara sekaligus. Pertanyaan dasarnya adalah apakah aset perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan Indonesia bisa dieksekusi jika asetnya berada di negara Asia Tenggara lainnya?

 

Pasal 212 dan 213 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyebutkan kreditor yang setelah putusan pailit diucapkan mengambil pelunasan atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya. Kreditor yang memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya terhadap debitor pailit kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga mengambil pelunasan secara didahulukan daripada orang lain atas seluruh atau sebagian piutangnya dari harta pailit yang berada di luar negeri, wajib mengganti apa yang diperolehnya.

 

(Baca juga: Aspek Hukum Cross Border Insolvency dalam Undang-Undang Kepailitan)

 

Jika terjadi kepailitan yang boedel perusahaan pailit berlokasi di beberapa negara, tugas seorang kurator dan pengacara semakin kompleks. Sangat mungkin advokat Indonesia harus melakukan litigasi atau meminta bantuan advokat negara setempat untuk mengurusnya.

 

Peran Peradi

Di tengah kompetisi dan lalu lintas perdagangan global, peningkatan kualitas advokat Indonesia menjadi suatu keniscayaan. Perhimpunan Advokat Indonesia telah menggelar beberapa kali seminar internasional untuk membekali anggotanya pengetahuan dan pemahaman mengenai perkembangan hukum bisnis. Terakhir, digelar di Medan, 23 April lalu. Ini sejalan dengan visi 2015-2020 Peradi, yakni mewujudkan kualitas pelayanan jasa hukum yang profesional berkeadilan dan bermartabat.

 

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan organisasi advokat berperan besar dalam mempersiapkan advokat Indonesia memasuki era kompetisi global yang mempengaruhi jasa-jasa hukum. Peran pertama berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan hukum yang diberikan advokat. Kepercayaan adalah kunci bagi pemberian jasa advokat kepada klien. Semakin berkualitas layanan yang diberikan advokat dan firma hukumnya semakin puas klien.

Tags:

Berita Terkait