Kedua, Peradi punya tanggung jawab untuk mengatur pengabdian advokat Indonesia. Termasuk menerbitkan kartu dan mengatur pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Ketiga, Peradi juga berperan dalam penerbitan rekomendasi dan kelulusan advokat asing. Para advokat asing harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi advokat dan lulus ujian advokat. Peran ini bisa menjadi saringan atas masuknya advokat asing yang tak sesuai kebutuhan di lapangan. Meskipun terbuka bagi advokat asing memberikan jasa hukum di Indonesia, tetapi mereka belum bisa menjalankan litigasi di pengadilan. Keempat, Peradi menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga di dalam dan di luar negeri.
Salah satu pekerjaan rumah organisasi advokat yang belum terjamah dalam perkembangan terbru bisnis global adalah membuat panduan mengenai bisnis dan hak asasi manusia. Merujuk pada panduan yang dibuat Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa, International Bar Association (IBA) telah menerbitkan IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers. Panduan ini mengarahkan apa yang harus diperhatikan dan dilakukan para pengacara perusahaan saat melakukan due diligence.
(Baca juga: Kenali Panduan Praktik Ala Asosiasi Advokat Sejagat)
Sesuai pedoman yang dikeluarkan Dewan HAM PBB, para advokat harus memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia. Kisruh hasil kelapa sawit Indonesia di Eropa menjadi salah satu masalah termutakhir yang menunjukkan betapa berpengaruhnya isu hak asasi manusia dalam menjalankan bisnis global. Lantas, apakah advokat Indonesia akan mengabaikan perkembangan itu?