Advokat Ingatkan Konsumen Tak Tergiur Iklan Manis yang Dipasarkan Developer
Utama

Advokat Ingatkan Konsumen Tak Tergiur Iklan Manis yang Dipasarkan Developer

Status tanah adalah bagian utama dari pembangunan properti. Jika perizinan tanah belum terselesaikan, maka dapat menimbulkan sengketa dan kerugian konsumen di kemudian hari.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Mengingat tingginya pengaduan konsumen terkait perumahan, Ledy menegaskan konsumen harus cerdas. Banyaknya pengaduan konsumen sektor menjadi bukti bahwa masih banyak konsumen yang belum memahami apa yang harus diketahui sebelum membeli rumah.

“Pengaduan di BPSK, bagian dari Kemendag, itu 90 persen aduan dari sektor perumahan. Artinya sebagai konsumen masih banyak yang belum paham apa yang harus diketahui sebelum membeli rumah. Rumah itu bukan aset yang murah, harganya memakan sebagian besar pendapatan konsumen, jadi kita harus hati-hati sebelum memberli rumah,” ujarnya.

Hanya saja banyak konsumen yang abai dan tidak mencari tahu status atas tanah yang akan dibangun properti. Padahal status tanah adalah bagian utama dari pembangunan properti. Jika perizinan tanah belum terselesaikan, maka dapat menimbulkan sengketa dan kerugian konsumen di kemudian hari.

“Kita sangat concern terhadap perlindungan konsumen. Jadi sebelum membeli yang harus ditanyakan dahulu adalah status tanahnya. Apakah status tanah sudah punya Perizinan Bangunga Gedung (PBG). Dan saya kalau ke mall itu sering iseng tanya ke marketing perumahan apakah status tanahnya sudah punya PBG, tapi sebagian besar mereka tidak bisa jawab, ini makanya konsumen harus cerdas,” kata Ledy.

Tags:

Berita Terkait