Advokat Ini Beberkan 5 Alasan PHK Tanpa Pesangon
Utama

Advokat Ini Beberkan 5 Alasan PHK Tanpa Pesangon

Salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan permohonan PHK pekerja/buruh ditolak pengadilan hingga pekerja tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Keempat, Pasal 52 ayat (2) mengatur pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak. Juanda menjelaskan pelanggaran yang bersifat mendesak itu harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kompensasi yang berhak diterima pekerja berupa uang penggantian hak dan uang pisah.

Kelima, pesangon juga tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan alasan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 36 huruf 1 yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Atau divonis bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa penahanan 6 bulan. Kompensasi yang diterima berupa uang penggantian hak dan uang pisah.

Kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diberikan bagi pekerja yang ditahan pihak berwajib yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaan selama 6 bulan karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan sebagaimana diatur pasal 54 ayat (2). Kompensasi itu juga berlaku untuk pekerja yang divonis bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa penahanan 6 bulan karena melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan.

Juanda mengingatkan sesuai Pasal 54 ayat (3) PP 35/2021, pekerja wajib dipekerjakan kembali jika pengadilan pidana menjatuhkan vonis sebelum berakhir masa penahanan 6 bulan dengan menyatakan pekerja tidak bersalah melakukan tindak pidana. “PHK tidak selalu mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon. Kewajiban minimal pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja berstatus PKWTT adalah membayar uang penggantian hak dan uang pisah,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait