Advokat Ini Beberkan 9 Hal Penting Jika Ingin Menggunakan TKA
Utama

Advokat Ini Beberkan 9 Hal Penting Jika Ingin Menggunakan TKA

Yayasan, lembaga sosial dan keagamaan juga boleh menggunakan TKA. Tapi ada jabatan-jabatan yang tertutup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Lia Aliza, partner pada firma hukum Makarim & Taira S saat menjadi pembicara dalam Workshop Hukumonline 2018 bertema Penggunaan TKA Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia, Selasa (24/7). Foto: Hukumonline
Lia Aliza, partner pada firma hukum Makarim & Taira S saat menjadi pembicara dalam Workshop Hukumonline 2018 bertema Penggunaan TKA Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia, Selasa (24/7). Foto: Hukumonline

Pemerintah telah membenahi prosedur perekrutan tenaga kerja asing. Sebagai upaya mewujudkan itu pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi antara lain Peraturan Presiden  (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permekaner) No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaja Kerja Asing.

 

Bagi pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), beleid yang diterbitkan Pemerintah itu harus menjadi acuan. Jika lalai mengikuti syarat dan prosedur yang sudah ditentukan, pengusaha bisa terancam sanksi. Masalahnya, cepatnya perubahan regulasi acapkali menimbulkan kebingungan. Apalagi isu penggunaan tenaga kerja asing menjadi komoditas politik yang diperdebatkan secara terbuka.

 

Dalam konteks itulah, Lia Aliza, partner pada firma hukum Makarim & Taira S, memberikan semacam tips bagi para pengusaha. Banyak norma yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Tetapi menurut Lia, ada 9 hal penting dalam regulasi itu yang sungguh-sungguh harus dipahami. Apa itu? Lia membeberkannya dalam Workshop Hukumonline 2018 bertema ‘Penggunaan TKA Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia’, di Jakarta, Selasa (24/7).

 

Pertama, pemberi kerja TKA tidak boleh perorangan, harus berbadan hukum. Ada beberapa yang diperkenankan, misalnya, instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan dan organsasi internasional. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang berkegiatan di Indonesia. Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang juga diperkenankan. TKA boleh juga digunakan oleh lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan. Demikian pula usaha jasa impresariat, dan badan usaha lain sepanjang tidak dilarang perundang-undangan.

 

(Baca juga: Izin Mendirikan Cafe dengan Chef Warga Negara Asing)

 

Kedua, jangan lupa bahwa pemberi kerja tak diperbolehkan mempekerjakanTKA pada jabatan yang tidak boleh diisi TKA. Menurut Lia, pemberi kerja harus ingat betul ‘jabatan yang tertutup bagi TKA’. Pemberi kerja perlu membuat daftar pekerjaan yang tertutup itu agar tidak melanggar aturan.

 

Ketiga, ingat tentang kewajiban pemberi kerja seperti memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ada juga kewajiban membayar apa yang disebut Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). Bagi TKA dengan masa kerja kurang dari 6 bulan harus didaftarkan dalam program asuransi berbadan hukum. Untuk TKA yang sudah bekerja paling singkat 6 bulan perlu diikutsertakan dalam program jaminan sosial nasional. Menunjuk tenaga kerja pendamping dalam rangka alih teknologi.

 

“Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. Serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakan,” papar Lia.

Tags:

Berita Terkait