Advokat Ini Beberkan 9 Hal Penting Jika Ingin Menggunakan TKA
Utama

Advokat Ini Beberkan 9 Hal Penting Jika Ingin Menggunakan TKA

Yayasan, lembaga sosial dan keagamaan juga boleh menggunakan TKA. Tapi ada jabatan-jabatan yang tertutup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, berkaitan dengan pekerjan dalam keadaan darurat. Ingat bahwa kewajiban menunjuk tenaga kerja pendamping dikecualikan bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak, sementara, anggota direksi, komisaris, pembina, pengurus, dan pengawas.

 

(Baca juga: Ketentuan Masa Kerja TKA di Indonesia)

 

Kelima, ingat bahwa TKA juga punya kewajiban jika ingin bekerja di Indonesia, antara lain harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan. Pekerja harus mengantongi sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun sesuai jabatan yang akan diampu. Dalam rangka alih teknologi, TKA harus mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja lokal pendamping. Bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan harus memiliki NPWP. Ia juga harus memiliki ITAS untuk bekerja.

 

Keenam, TKA dapat dipekerjakan oleh  Pemberi Kerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan jabatan tertentu. Ketujuh, TKA dilarang menduduki jabatan yang yang terkait personalia dan/atau jabatan tertentu. Kedelapan, TKA untuk sektor tertentu boleh bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja. Sektor yang diperkenankan rangkap jabatan antara lain direktur dan komisaris bukan pemegang saham. Sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, ekonomi digital, dan migas bagi kontraktor kontrak kerjasama.

 

(Baca juga: Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing)

 

Kesembilan, TKA harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu pendidikan sesuai kualifikasi jabatan yang akan diisi. Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimum 5 tahun. Mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping. Memiliki NPWP bagi TKA yang telah bekerja minimal 6 bulan. Terakhir, TKA harus punya  ITAS.

 

Persyaratan TKA: memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan yang diisi TKA; memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimum 5 tahun; mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping; memiliki NPWP (bagi yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan); dan memiliki ITAS.

 

Lia juga menyoroti status hubungan kerja antara TKA dengan pemberi kerja apakah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang lain. Dasar hukum yang mengatur tentang  PKWT hanya terdapat  pada Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tapi praktiknya ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya untuk TKA. “Dasar hukum PKWT adalahPasal 59 UU Ketenagakerjaan sementara ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan tidak dapat diberlakukan sepenuhnyaterhadap TKA,” urainya.

 

Mengacu Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya untuk pekerjaan yang sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Misalnya, pekerjaan yang sekali selesai atau sementara, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu paling lama 3 tahun, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih percobaan. Walau praktiknya ketentuan itu tidak bisa dijalankan seluruhnya untuk TKA, bukan berarti jika TKA tidak memenuhi ketentuan itu demi hukum bisa beralih statusnya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

 

Lia menjelaskan SEMA No. 1 Tahun 2017 mengatur setidaknya tga hal terkait TKA. Pertama, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dengan PKWT. Kedua, TKA yang dilindungi hanya yang memiliki IMTA. Ketiga, TKA dengan IMTA yang telah berakhir masa berlakunya tapi perjanjian kerjanya (PKWT) masih ada, sisawaktu PKWT tidak lagi mendapat perlindungan hukum.

Tags:

Berita Terkait