Advokat Ini Beberkan Dampak Perppu Cipta Kerja di Sektor Ketenagakerjaan
Utama

Advokat Ini Beberkan Dampak Perppu Cipta Kerja di Sektor Ketenagakerjaan

Tapi, Perppu dapat berlaku efektif setelah disetujui DPR dalam rapat paripurna.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sembilan, struktur upah. UU Ketenagakerjaan memerintahkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Perppu mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Sepuluh, soal perubahan istilah “Penyandang Cacat” yang sebelumnya digunakan dalam UU Ketenagakerjaan menjadi “Disabilitas” dalam Perppu.

Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Standarisasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cesar Cahyo Purnomo, memberikan penjelasan terkait beberapa isu ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang ramai menjadi perbincangan publik. Pertama, soal pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup karena Perppu tidak membatasi periode waktu seperti UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Caesar mengatakan terkait batas waktu PKWT, tetap diatur jangka waktunya. Memang Perppu tidak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan ketentuan itu diatur lebih lanjut melalui PP. Dimana saat ini telah ada PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT-PHK. Ada 2 jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kemudian PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT harus menyebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

Hukumonline.com

Subkoordinator Standarisasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Cesar Cahyo Purnomo. 

Kedua, mengenai waktu libur/istirahat yang disebut dikurangi melalui Perppu. Menurut Caesar pandangan seperti itu tidak benar karena jumlah waktu istirahat terkait dengan jumlah waktu kerja. Misalnya, untuk waktu 6 hari kerja, pekerja berhak waktu istirahat atau libur 1 hari. Selanjutnya bagi pekerja dengan waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.

Ketiga, soal cuti atau istirahat panjang. Perppu masih mengatur tentang cuti panjang bagi pekerja dengan masa kerja tertentu. “Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi,” kata Caesar.

Tags:

Berita Terkait