Advokat Ini Beberkan Dampak Perppu Cipta Kerja di Sektor Ketenagakerjaan
Utama

Advokat Ini Beberkan Dampak Perppu Cipta Kerja di Sektor Ketenagakerjaan

Tapi, Perppu dapat berlaku efektif setelah disetujui DPR dalam rapat paripurna.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, upah minimum. UU No.13 Tahun 2003 mengatur upah minimum ditetapkan mengikuti upah minimum wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Perppu mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Ketiga, aspek dalam pengupahan. Ruben mencatat aspek pengupahan dalam UU No.13 Tahun 2003 meliputi 11 aspek. Tapi Perppu memangkasnya menjadi 7 aspek. Keempat, struktur pengupahan. Sebelumnya struktur pengupahan dibuat berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Perppu mengatur struktur pengupahan dibuat berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK). UU Ketenagakerjaan mengatur jika PHK tidak bisa dihindari maka PHK wajiib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh. Ketentuan itu diubah dalam Perppu, sekarrang pengusaha hanya perlu memberitahukan alasan PHK kepada serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh.

“Jika terjadi penolakan harus dilakukan penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau buruh serikat pekerja/buruh,” ujar Ruben.

Hukumonline.com

Partner pada Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners, Ruben Soeratman.

Keenam, alasan PHK. Menurut Ruben UU Ketenagakerjaan hanya mengatur larangan untuk pengusaha dalam melakukan PHK. Perppu menyebut beberapa alasan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK dengan berbagai situasi dan alasan.

Ketujuh, waktu kerja dan istirahat. Ruben menyebut UU Ketenagkaerjaan mengatur 2 waktu istirahat dalam seminggu yakni 1 hari istirahat untuk 6 hari kerja atau 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja. Perppu mengatur paling sedikit ada 1 waktu istirahat mingguan yakni 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

Delapan, berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ruben menjelaskan UU Ketenagakerjaan tidak mengatur kompensasi jika PKWT berakhir. Perppu mengatur ketika PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait