Advokat Ini Beberkan Potensi Risiko Menggunakan Perusahaan Alih Daya
Terbaru

Advokat Ini Beberkan Potensi Risiko Menggunakan Perusahaan Alih Daya

Jika terbukti ada hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna (user), pekerja outsourcing berpotensi bisa menjadi pekerja tetap di perusahaan pengguna.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurut Ahmad, risiko itu harus diantisipasi agar tidak ada anggapan bahwa upah berasal dari perusahaan pengguna. Upah harus diberikan perusahaan outsourcing kepada pekerja outsourcing. Jika nanti terbukti upah diberikan oleh perusahaan pengguna, maka dapat memenuhi unsur adanya hubungan kerja. Seperti diatur Pasal 1 poin 15 UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dia mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan pekerja outsourcing karena bisa saja dia mendapat perintah kerja dari perusahaan outsourcing. Tapi jika upahnya diberikan langsung oleh perusahaan pengguna, maka risikonya bagi perusahaan pengguna semakin besar. Sekalipun tidak ada kontrak kerja tertulis antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna, tapi bukan berarti itu tidak membuktikan adanya hubungan kerja.

“Jika risiko itu semakin besar bisa jadi nanti dia menjadi karyawan permanen di tempat perusahaan pengguna,” bebernya.

Persoalan lain yang kerap muncul dalam menggunakan pekerja outsourcing yakni adanya kesenjangan hak antara pekerja outsourcing dengan pekerja dari perusahaan pengguna, terutama untuk pekerjaan yang sama. “Oleh karena itu perusahaan pengguna perlu memperhatikan hal tersebut misalnya aspek K3 juga harus diterapkan kepada pekerja outsourcing.”

Tags:

Berita Terkait