Advokat Ini Bicara Soal Dampak Putusan MK tentang Eksekusi Jaminan Fidusia
Utama

Advokat Ini Bicara Soal Dampak Putusan MK tentang Eksekusi Jaminan Fidusia

Mempertanyakan efisensi penanganan sengketa di pengadilan antara kreditur dan debitur jika nilai jaminan fidusianya tidak begitu besar.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Pasca Putusan MK, Pengaturan Jaminan Fidusia Perlu Ditata Ulang)

 

Artinya langkah-langkah eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan sudah dilakukan secara tepat sasaran serta tepat mekanismenya. Sepanjang pengalaman yang ia ketahui, keputusan untuk mengeksekusi jaminan benda bergerak ini merupakan langkah terakhir yang diambil oleh lembaga pembiayaan. Untuk itu, jika terjadi kesalahan dalam tindakan eksekusi yang tidak sesuai prosedur, Dennis mempersilakan debitur untuk melaporkan ke pihak berwenang.

 

“Jadi kalau sudah segala cara gak bisa, kita juga sebagai entitas punya tanggung jawab juga ke regulator. Jadi ini sebenarnya bukan semena-mena,” ujar Dennis. 

 

Sementara terkait dampak dari putusan MK ini terhadap lembaga pembiayaan, Dennis mengakui sempat merasa terganggu. Namun iya meyakini hal tersebut tidak terlalu berdampak bagi lembaga pembiayaan. Dennis meyakinkan bahwasanya lembaga pembiayaan yang ada tidak benar-benar ingin mempersulit debitur. Oleh karena itu, ia lebih menekankan kepada mekanisme eksekusi jaminan benda bergerak paska putusan MK ini agar lebih sederhana.

 

“Saya merasa dari pengalaman, selama konsumen terbuka dan kasih tahu kesulitan kita juga terbuka tapi dengan catatan tidak mengada-ada. Sekarang kan banyak juga terjadi dia ambil mobilnya terus hilang. Hal ini adalah hal-hal yang tidak bisa dihindari dalam bisnis. Tapi banyak kenyamanan yang sekarang nasabah bisa nikmati,” ungkap Dennis.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, di luar debitur yang bermasalah dengan lembaga pembiayaan, masih banyak juga debitur yang memiliki itikad baik untuk melakukan pelunasan hutangnya. Menurut Sudrayatmo, debitur seperti inilah yang biasanya keberatan dengan penarikan paksa kendaraan.

 

“Kalau dalam konteks konsumen masih beritikad baik mestinya tidak dilakukan penarikan secara paksa. Dalam kontek ini putusan MK melindungi konsumen yang beritikad baik yang ditarik kendaraannya di lapangan,” ujar Sudaryatmo.

 

Menurut Sudaryatmo, data pengaduan konsumen lembaga pembiayaan di YLKI sepanjang 2019 sebanyak 16 persen. Spesifikasi pengaduan konsumen diantaranya tentang adanya klausul dalam dokumen leasing yang tidak adil. Selain itu terdapat biaya-biaya yang dirasa memberatkan konsumen seperti biaya penarikan yang terkadang jumlahnya lebih besar dari nilai angsuran.  

 

Tags:

Berita Terkait