Advokat Ini Jelaskan 5 Perubahan Hak dan Kewajiban Pekerja Melalui UU Cipta Kerja
Utama

Advokat Ini Jelaskan 5 Perubahan Hak dan Kewajiban Pekerja Melalui UU Cipta Kerja

Sejumlah perubahan hak dan kewajiban pekerja meliputi soal waktu kerja, lembur; upah minimum; PHK; PKWT; dan alih daya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Peran pengawasan sangat penting untuk menjamin pelindungan buruh,” kata dia mengingatkan.

Ketiga, pemutusan hubungan kerja (PHK). Syahdan menjelaskan RPP mengatur ketentuan yang mencegah tindakan PHK sepihak dengan cara pengusaha memberitahukan kepada buruh dan/atau serikat buruh di perusahaan tentang maksud dan alasan PHK. Pemberitahuan PHK itu dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha paling lambat 14 hari sebelum PHK. Jika keberatan dengan PHK itu, buruh wajib membuat surat penolakan disertai alasannya paling lambat 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan itu.  

Terkait kompensasi PHK yang diatur UU Cipta Kerja dan RPP PKWT-PHK ini, Syahdan menilai tidak menggembirakan bagi buruh karena ada elemen yang dipangkas yakni kompensasi penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. “Jadi ada pengurangan (kompensasi PHK, red), kemudian juga faktor pengalian untuk pesangon sesuai dengan alasan PHK, yang tadinya 2 kali ketentuan menjadi 1 kali, ada juga yang hanya mendapat setengah (0,5) ketentuan,” bebernya.

“Hal baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan ditegaskan dalam RPP yakni program JKP. Kendati akan diatur dalam RPP terpisah, tapi secara umum JKP yang bisa diterima maksimal 6 bulan upah dan bentuknya beragam mulai dari uang tunai, akses ke pasar kerja, dan pelatihan.”

Keempat, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Syahdan mengatakan UU Cipta Kerja menghapus batasan waktu maksimal 5 tahun untuk PKWT dimana sebelumnya (dalam UU Ketenagakerjaan) diatur PKWT pertama paling lama 2 tahun, kemudian diperpanjang 1 tahun, dan setelah jeda 30 hari hanya dapat diperpanjang paling lama untuk 2 tahun.

Tapi, dalam RPP PKWT-PHK mengatur pelaksanaan jangka waktu PKWT paling lama 5 tahun dan jika PKWT itu berakhir dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu sesuai kesepakatan pengusaha dan buruh. Kemudian, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada buruh yang PKWT-nya berakhir.

Kelima, alih daya. Syahdan menyebut poin penting UU Cipta Kerja terkait alih daya yakni menghapus perbedaan mekanisme pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan. Pelindungan buruh, upah, dan kesejahteraan, syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Jika perusahaan alih daya mempekerjakan buruh berdasarkan PKWT, dalam perjanjian itu harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak buruh bila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan obyek pekerjaannya tetap ada. “Ini prinsiptransfer of undertaking protection of employment (TUPE) sebagaimana putusan MK No.27/PUU-IX/2011,” ujar Syahdan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait