Advokat Ini Sebut UU MK Tutup Kesempatan Jadi Hakim Konstitusi
Berita

Advokat Ini Sebut UU MK Tutup Kesempatan Jadi Hakim Konstitusi

Majelis Panel meminta permohonan dielaborasi lebih dalam agar kedudukan hukum, alasan, petitumnya lebih jelas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Sidang perdana pengujian UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) digelar, Selasa (10/11/2020) kemarin. Permohonan ini diajukan oleh Priyanto yang berprofesi sebagai advokat. Adapun objek permohonan Priyanto yaitu pengujian materil Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945).

Pasal 87 huruf a UU MK terbaru ini menyebutkan, “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Kemudian Pasal 87 huruf b UU MK menyatakan, “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.”

Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 87 huruf b UU MK itu. Pemohon bermaksud untuk menjadi Hakim Konstitusi mengingat Pemohon memenuhi seluruh kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 15 UU MK, antara lain telah berusia 55 tahun; memiliki ijazah doktor dengan sarjana strata satu di bidang hukum; telah berpengalaman kerja di bidang hukum lebih dari 15 tahun; serta memiliki NPWP.

Menurut Pemohon, Pasal 87 huruf b UU MK telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata terhadap Pemohon karena Hakim Konstitusi yang tidak memenuhi syarat mengenai batas usia menjadi “dianggap memenuhi syarat”, sehingga akan terus menjabat selama keseluruhan masa tugasnya 15 tahun. “Dengan adanya pasal itu tidak akan dilakukan pemilihan ulang terhadap Hakim Konstitusi yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal (55 tahun) yang ditentukan dalam Pasal 15 UU MK itu,” ujar Priyanto sebagaimana dikutip laman MK.   

Tak hanya bermaksud untuk menjadi Hakim Konstitusi, Pemohon juga berharap menjadi Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Tapi menurut Pemohon, Pasal 87 huruf a UU MK secara potensial menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum. (Baca Juga: Dosen Uji Formil UU MK dan Persoalkan Syarat Usia Hakim Konstitusi)

Untuk itu, Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 87 huruf b UU MK inkonstitusional bersyarat. Artinya, menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat harus telah berusia 55 tahun”. Sebab, Pasal 15 UU UU MK menyebutkan syarat mengenai usia minimal menjadi Hakim Konstitusi yang semula 47 tahun dan maksimal 65 tahun diubah menjadi minimal 55 tahun tanpa usia maksimal dimana persyaratan itu berlaku sejak 29 September 2020 atau tanggal diundangkannya UU MK.

Tags:

Berita Terkait