Advokat Ini Sebut UU MK Tutup Kesempatan Jadi Hakim Konstitusi
Berita

Advokat Ini Sebut UU MK Tutup Kesempatan Jadi Hakim Konstitusi

Majelis Panel meminta permohonan dielaborasi lebih dalam agar kedudukan hukum, alasan, petitumnya lebih jelas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Menurut Pemohon, seharusnya Pasal 87 huruf b selengkapnya berbunyi, “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang ini dan mengakhiri tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.” 

Selain itu, Pasal 87 huruf b UU MK yang “menganggap Hakim Konstitusi yang sedang menjabat memenuhi syarat” telah mempermanenkan Hakim Konstitusi yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan jabatannya sampai dengan 15 tahun. Hal ini telah menutup hak konstitusional Pemohon memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan. 

“Dengan mempermanenkan hal tersebut, tidak akan ada pemilihan ulang untuk mengganti Hakim Konstitusi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU No. 7 Tahun 2020. Tidak adanya pemilihan ulang itu menutup kesempatan bagi Pemohon untuk dapat mengikuti proses pemilihan Hakim Konstitusi. Karena itu, berlakunya Pasal 87 huruf b UU 7/2020 telah merugikan hak konstitusionalitas Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” ujar salah seorang kuasa Pemohon, Sidik.  

Pemohon juga beranggapan, bunyi Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan hak konstitusionalitas Pemohon sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum. Karena itu, materi muatan Pasal 87 huruf a UU MK haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengakhiri jabatannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi apabila Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang ini”.

Elaborasi lebih dalam 

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Manahan MP Sitompul dalam nasihatnya mencermati kedudukan dan alasan permohonan pemohon. “Dalam kedudukan hukum, saya melihat telah diuraikan Putusan MK No. 6 Tahun 2005, Putusan MK No. 11 Tahun 2007, dan sudah menguraikan poin a, b, c, d, e, judul-judul, kemudian kepentingan. Menurut kami, di sini adalah kerugian konstitusional, bukan kepentingan,” kata Manahan MP Sitompul.

Mengenai kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 87 huruf b UU No. 7 Tahun 2020 sudah cukup diuraikan oleh pemohon. “Kemudian dalam alasan permohonan, itu perlu nanti dielaborasi lebih mendalam mengenai soal bertentangan antara pasal-pasal yang dijadikan pengujian oleh pemohon,” saran Manahan. 

Anggota Majelis Panel lain, Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti petitum pemohon. “Dalam petitum coba dicermati, kira-kira kalau permohonan petitum pertama itu dampaknya apa ya? Coba dipikirkan! Karena kalau harus memenuhi Pasal 15, apakah seluruh hakim yang ada sekarang ini sudah memenuhi Pasal 15 atau tidak? Sebab, kalau norma ini nanti hilang, bukankah berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional bagi hakim yang ada? Ini coba nanti dipertimbangkan,” saran dia.  

Tags:

Berita Terkait