“Termasuk soal jabatan ketua dan wakil ketua, coba dielaborasi lebih jauh. Karena Pemohon kan belum menjadi hakim konstitusi. Pemohon ini juga belum ada bukti bahwa pernah mengajukan diri jadi hakim konstitusi, tentu ini coba dielaborasi supaya bisa meyakinkan Mahkamah terkait dengan petitum ini,” pinta Daniel.
Ketua Majelis Panel Wahiduddin Adams juga menanggapi kedudukan hukum pemohon. “Pemohon mendalilkan suatu hal yang cukup unik, ya, pada butir 30 sampai 35 mengenai pengandaian pemohon sebagai ketua dan wakil ketua. Ini menurut penalaran yang wajar, ya apakah otomatis begitu? Karena Saudara menganggap, kalau jadi hakim konstitusi, ya menginginkan semua menjadi ketua, wakil ketua? Mengandaikan atau penalaran yang wajar. Nah, coba dudukkan penalarannya, ya. Apakah perlu diberikan narasi yang begitu, seolah-olah ada logika itu?”
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.