Advokat Ini Usulkan UU Omnibus Law untuk Penegak Hukum
Utama

Advokat Ini Usulkan UU Omnibus Law untuk Penegak Hukum

Upaya itu bisa dilakukan dengan menyatukan berbagai UU terkait penegak hukum yang diharapkan dapat memberi kewenangan yang berimbang antar penegak hukum agar tidak ada lagi lembaga penegak hukum yang merasa lebih tinggi ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto (tengah) dalam diskusi bertajuk 'Rekonstruksi Penegakan Hukum di Indonesia (Gagasan Pembaharuan UU Advokat)', Selasa (20/9/2022). Foto: ADY
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto (tengah) dalam diskusi bertajuk 'Rekonstruksi Penegakan Hukum di Indonesia (Gagasan Pembaharuan UU Advokat)', Selasa (20/9/2022). Foto: ADY

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi banyak tantangan dan masih diperlukan pembenahan. Aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto, mengatakan kredibilitas penegak hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

“Kinerja para penegak hukum seringkali dianggap kurang memuaskan seiring semakin banyak keluhan dari masyarakat atau sesama penegak hukum,” kata Tjoetjoe dalam webinar bertajuk “Rekonstruksi Penegakan Hukum di Indonesia (Gagasan Pembaharuan UU Advokat)” yang diselenggarakan Ikatan Alumni Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Selasa (20/9/2022).

Tjoetjoe melihat selama ini masyarakat umum menganggap aparat penegak hukum itu hanya polisi, jaksa, hakim. Padahal setidaknya ada 5 aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim, advokat, dan penyidik PNS. Oleh karena itu pembenahan terhadap sistem penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga:

Selain itu, ada berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum. Misalnya, tersandera kepentingan politik, sehingga penegakan hukum seolah tak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan politik tertentu. Kemudian transaksional dan dikendalikan oleh kekuatan uang. Lalu, lemahnya kualitas, kemampuan, dan kompetensi penegak hukum. Rendahnya etika dan moralitas penegak hukum, serta manajemen institusi penegak hukum yang buruk dan belum modern.

Untuk membenahi sistem penegakan hukum itu, Tjoetjoe mengusulkan perlu perbaikan menyeluruh terkait personil dan sistem penegak hukum. Perbaikan yang perlu dilakukan antara lain menyasar perangkat hukum, seperti KUHP, KUHAP, KUH Perdata, dan lainnya. UU yang berkaitan dengan penegak hukum juga perlu dibenahi seperti UU Polri, UU Kejaksaan, UU Kekuasaan Kehakiman, UU advokat, dan lainnya.

Tjoetjoe juga mengusulkan pembenahan terhadap kode etik penegak hukum. Perlu disusun standar kode etik yang senada antar penegak hukum. Kemudian lembaga pengawasan dengan membentuk lembaga pengawasan penegak hukum dengan memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya. Terakhir, asesmen penegak hukum yakni sistem rekrutmen, asesmen, dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Tags:

Berita Terkait