Advokat Kembali Laporkan Ahok Terkait Pernyataan Demonstrasi Bayaran
Berita

Advokat Kembali Laporkan Ahok Terkait Pernyataan Demonstrasi Bayaran

"Di saat situasi yang mulai mereda saat ini, Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan"

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan fitnah dan penghinaan melalui pernyataan bahwa demonstran 4 November 2016 dibayar Rp500 ribu perorang. Laporan disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman, di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kawasan Gambir Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Ia mengatakan, pernyataan yang diduga fitnah itu di dapatkan pihaknya dari laman mobile.abc.net.au dengan judul berita "Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say" yang diposting pada Rabu (16/11). (Baca Juga: Tak Terima Disebut ‘Pengacara’ Ahok, Junimart: Jangan Asal Melapor ke MKD)

"Di dalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan "It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs," katanya.

Artinya, kata dia, kurang lebih "tidak mudah mengirim 100 ribu orang sebagian besar dari mereka apabila anda membaca berita mereka mendapatkan uang Rp500 ribu".

Menurut dia, selain berisi dugaan fitnah, berita tersebut juga menggambarkan sikap Ahok yang sama sekali tidak merasa bersalah dan tidak menyesal atas apa yang membuat dirinya menjadi tersangka. (Baca Juga: 24 Advokat Ini Siap Bela Ahok)

"Di saat situasi yang mulai mereda saat ini, Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan," katanya.

Ia menyatakan, perlu dicatat bahwa banyak di antara peserta demo 4 November adalah ulama sehingga menuduh demonstran 4 November dibayar sama saja dengan menghina ulama. "Dengan adanya kasus baru ini kami minta Mabes Polri mempertimbangkan penahanan terhadap Ahok dalam kasus pidato di Kepulauan Seribu. Ada kecenderungan Ahok akan kembali menghalangi tindak pidana yang dituduhkan kepadanya," tuturnya.

Sementara itu, Herdiansyah, pelapor dari kasus ini mengatakan, pihaknya sebagai WNI diatur untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum dan dirinya tergerak untuk turun dalam demo 4 November itu.

"Tapi saya difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp500 ribu. Tolong tunjukkan siapa yang dibayar itu dalam aksi 4 November. Saya kan peserta aksi nah saya termasuk, kalau memang Pak Ahok tahu ada yang dibayar tunjukkan siapa itu karena saya merasa itu dituduhkan karena saya peserta aksi 4 November," tuturnya. (Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan MUI Bila Ahok Tak Jadi Tersangka)

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.

Tags:

Berita Terkait