Advokat Khawatir Upaya PKPU Justru Rugikan Jamaah Korban First Travel
Utama

Advokat Khawatir Upaya PKPU Justru Rugikan Jamaah Korban First Travel

Sepanjang, pengadilan niaga Jakarta Pusat memutus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) pailit.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Pertemuan jamaah First Travel di DPR, Jumat (18/8).  Foto NNP
Pertemuan jamaah First Travel di DPR, Jumat (18/8). Foto NNP
Ratusan jamaah umrah yang menjadi korban PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) terlihat berjejal di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jumat (18/8) siang. Isak tangis, keluh kesah, serta harapan dilontarkan jamaah lantaran tak mendapat kejelasan terkait keberangkatan umrah yang dijanjikan salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.

Berlangsung sekitar pukul 13:30 WIB, sebagian jamaah menyampaikan tuntutannya kepada anggota DPR. Luapan kekesalan terlihat jelas dari raut wajah. Sesekali teriakan-teriakan “Allahuakbar” mengisi akhir curhatan mereka. Tentu wajar, mengingat mereka telah ‘habis-habisan’ mencari uang untuk pergi umrah tapi yang didapat malah janji palsu belaka. Tak hanya jamaah, beberapa diantaranya ada yang menjadi agen biro perjalanan umrah yang bekerjasama dengan First Travel, turut dirugikan dengan kasus ini.

Salah seorang korban, Sarah asal Kudus mengatakan ia dan keluarga sangat berhati-hati dalam memilih perusahaan penyelenggara umrah. Ia sebelumnya mencari tahu kredibilitas suatu biro perjalanan sampai suatu saat melihat reputasi First Travel yang waktu itu masih baik. Sarah dan tiga orang dari keluarganya semakin yakin bahwa First Travel bukan perusahaan abal-abal lantaran telah mendapatkan izin dari pihak Kementerian Agama. Ternyata, yang terjadi malah sebaliknya.

“Kita hati-hati banget. Daftar (umrah) ke travel yang berizin. Yang punya juga tajir melintir karena katanya desainer terkenal tapi ketipu juga,” kata Sarah di gedung DPR, Jumat (18/8).

Februari tahun 2016, Sarah mendaftar umrah ke First Travel. Tahun berikutnya, Sarah dan keluarga dijanjikan untuk diberangkatkan. Waktu itu, First Travel tidak memberikan tanggal dan bulan yang pasti mengenai keberangkatannya. Yang diingat, First Travel memastikan bahwa tahun 2017 mereka berempat akan berangkat. Sayangnya, sampai saat ini janji itu tak kunjung ditepati First Travel. (Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus First Travel)

Kisah serupa turut dialami Abdul Hamid asal Madura. Mewakili orang tua dan keluarganya, Abdul berharap DPR dapat mencari jalan keluar tak hanya buat keluarganya melainkan buat para jamaah umrah First Travel yang disebut-sebut mencapai 62 ribu jamaah. Mayoritas keluhan yang dilontarkan korban serupa.

Pada intinya, mereka menuntut permintaan, yakni kembalikan uang (refund) 100 persen atau segera berangkatkan mereka untuk umrah. Mereka juga minta DPR memfasilitasi jamaah untuk duduk bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim, Kementerian Agama, termasuk Direktur Utama dan Direktur First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang sudah berstatus tersangka

Kuasa hukum jamaah, Riesqi Rahmadiansyah berharap DPR bisa segera menindaklanjuti permintaan dari para jamaah. Selain itu, Riesqi juga meminta DPR bisa meminta penjelasan kepada Kementerian Agama terkait visa dan paspor jamaah secara jelas. Bila permintaan tersebut tidak direspon dalam waktu satu pekan, ia memastikan akan menggelar aksi turun ke jalan pada Jumat (25/8) pekan depan di depan kantor Kementerian Agama.

“Dalam satu minggu pemerintah tidak merespon, kami akan lakukan aksi nasional 10 ribu jamaah,” kata Riesqi yang merupakan Managing Partner dari firma hukum Trust Law Office. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan First Travel, Bagaimana Nasib Jamaah?)

Kepada Hukumonline, Riesqi mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih belum ingin menempuh upaya hukum ke pengadilan. Ia masih mencoba menempuh jalur non litigasi salah satunya dengan berdialog dengan pihak Kementerian Agama. Katanya, aksi nasional 10ribu jamaah pekan depan menjadi titik mula perjuangan mereka bersama dengan 1.000 jamaah yang telah memberi kuasa kepadanya.

“Terkadang saya sedih dengan adanya pihak yang ingin pailitkan First Travel. Ini bukan proses bisnis, ini jamaah, ini umat. Kalaupun tempuh pidana ini oke sepanjang masih tanggung jawab,” kata Riesqi.

Sekadar informasi, upaya hukum lainnya saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tiga jamaah First Travel, Euis Hilda Ria, Hendarsih, dan Ananda Perdana Saleh memohonkan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mereka menunjuk Anggi Putera Kusuma sebagai kuasa hukum. Sedangkan pihak First Travel menujuk Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel, Deski sebagai kuasa hukum. Sidang telah bergulir beberapa kali, pada Jumat (18/8) ini telah masuk agenda pengajuan bukti tambahan.

Dikatakan Riesqi, upaya hukum pengajuan PKPU memang menjadi hak siapapun. Namun, ia khawatir upaya tersebut berpotensi malah merugikan jamaah terlebih bila majelis hakim memutuskan pailit. Bila First Travel dinyatakan pailit, Riesqi mempertanyakan siapa pihak yang akan memenuhi permintaan kliennya baik mengembalikan uang yang telah dibayarkan atau memberangkatkan mereka ke tanah suci. (Baca Juga: Kasus First Travel, YLKI: Pidana Jangan Hilangkan Hak Perdata Konsumen)

“Kami tawarkan skema. Skemanya gini, berapa biaya yang dikeluarkan minimal. Kalau pesawat murah dan sebagainya. Standar umrah itu 1.700, kita bisa hitung sampai 950. Kita ingin aset dikeluarkan berapa sisa aset kemudian dibagi. Setelah dihitung dengan 35ribu jamaah, itu 31juta dolar bisa berangkat. Kalau 62ribu jamaah, sekitar 57juta dollar,” katanya.

Riesqi melanjutkan, upaya ini memang masih berjalan di pengadilan. Namun, apabila putusan tersebut nantinya benar-benar mempailitkan First Travel, ia memastikan akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) perdata lantaran ia merasa 1.000 kliennya akan dirugikan. “Kenapa kami tolak PKPU, karena ini bukan bisnis. Ini adalah ibadah. Jelas mereka bukan kreditur, mereka adalah jamaah. Dari segi penamaan saja beda. Dengan ada gugatan PKPU, First Travel akan (berpotensi) dipailitkan, kalau pailit siapa yang akan memberangkakan ini semua, siapa yang akan tanggung jawab,” kata Riesqi.

DPR Janji Fasilitasi
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PPP, Mukhlisin berjanji akan mencari jalan keluar terkait masalah yang menimpa para jamaah First Travel. Meskipun DPR tidak berwenang, DPR tetap mencoba mencari solusi misalnya dengan menawarkan opsi kepada pemerintah. salah satu opsi yang mungkin ditawarkan yakni First Travel memberikan ganti rugi secara utuh atau tetap memberangkatkan namun dengan standar yang agak di bawah sedikit.

“Bisa cari hotel yang sekamar bisa berdua atau berempat, pesawat yang low cost. Lauk makannya dikurangi. Ini kan salah satu solusinya. Ini bukan ditangan DPR, tapi kita carikan solusi,” kata Mukhlisin.

Sementara, Anggota Komisi VIII fraksi PPP Achmad Mustaqim mengaku akan segera mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama pertengahan Agustus mendatang. Agenda itu sebetulnya tidak khusus untuk membahas soal kasus First Travel, namun ia akan bicara secara informal dengan menteri untuk mencari jalan keluar bersama lantaran kasus ini sangat meluas dampaknya dan merugikan masyarakat.

“Ada dua kali rapat (bersama Menteri Agama) di Madinah tanggal 25 dan Mekah tanggal 26 besok. Saya akan sampaikan secara informal. Setelah pulang akan saya sampaikan ke pak Mukhlisin,” kata Mustaqim.

Tags:

Berita Terkait