Advokat Lulusan S-2 Kampus Luar Negeri di Mata Firma Hukum
Utama

Advokat Lulusan S-2 Kampus Luar Negeri di Mata Firma Hukum

Ternyata tidak semua firma hukum, kandidat yang memiliki ijazah S-2 dari kampus hukum di luar negeri mendapatkan nilai tambah. Bagi MKK, tidak memandang perbedaan kandidat pelamar yang memiliki ijazah S-2 dalam ataupun luar negeri. Lain halnya dengan HBT dan SSMP yang menilai hal tersebut sebagai point plus karena penguasaan bahasa.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pasal 1 angka 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Jasa hukum yang diberikan dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Untuk menjadi advokat, seorang harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Tingginya persaingan untuk dapat bekerja sebagai advokat pada kantor-kantor hukum ternama di Indonesia membuat advokat tidak hanya mengasah kemampuan dan pengalaman, namun juga mencari ‘nilai jual lebih’ yang dapat ditawarkan kepada law firm. Salah satu diantaranya adalah memiliki ijazah S-2 dari kampus luar negeri. Lalu, seberapa besar pengaruh syarat lulusan kampus luar negeri sebagai nilai tambah bagi sebuah firma hukum?

“Selama ini untuk jabatan associate lawyer Indonesia, MKK tidak menganggap terlalu penting lulusan S-2 dari luar negeri. Lulusan S-2 lokal seperti dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Pelita Harapan pun cukup baik. Tentu untuk gelar sarjana hukum, S-1 harus lulusan dalam negeri,” jelas Co-Managing Partner Mochtar Karuwin Komar (MKK), Ariani Nugraha melalui pesan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:

Bahkan, lanjutnya, pernah ada orang Indonesia yang lulusan S-1 dari salah satu kampus Pendidikan Tinggi Hukum di Amerika yang diterima bekerja di MKK. Namun terhadap orang itu diwajibkan untuk mengambil program S-1 pada Fakultas Hukum dalam negeri terlebih dahulu. Barulah setelah itu yang bersangkutan dianggap sebagai full associate lawyer di MKK.

Ariani menegaskan selama perekrutan di kantornya, tidak pernah membedakan antara lulusan S-2 dari dalam ataupun luar negeri untuk menerima seorang advokat atau menentukan fee yang diberikan. “Itu bukan criteria kami dalam mengevaluasi baik tidaknya performance dia bekerja di kantor kami dan imbalan yang pantas diterimanya. Dengan kata lain, S-2 dari Universitas terkemuka di Indonesia sudah cukup bagi kami,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan evaluasi performance MKK terhadap jajaran associate yang memperoleh S-2 di luar dan dalam negeri, pemahaman atau skill berbicara, serta menulis dalam bahasa Inggris tidak bertambah karena mengambil S-2 di luar negeri. Sebab, masa studi tersebut hanya berkisar 10 bulan sampai dengan 1 tahun saja. 

"Perkembangan kemampuan lawyer di law firm dalam hal skill bahasa Inggris hanya akan diperoleh dari pengalaman kerja, (menurut saya) bukan karena studi ambil S2 di luar negeri," imbuhnya.

Berbeda dengan MKK, Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT) in Association with Herbert Smith Freehills menyatakan memiliki latar belakang pendidikan S-2 di luar negeri menjadi nilai tambah bagi seorang yang hendak melamar bekerja di kantornya. Managing Partner HBT, Tjahjadi Bunjamin, menjelaskan untuk kantor hukum seperti HBT yang berhubungan banyak dengan pekerjaan yang menuntut penggunaan bahasa Inggris, maka ijazah S-2 di kampus luar negeri memberikan point plus.

“Kalau S-2 (di kampus luar negeri) itu bagus, artinya menambah ilmu dan memperluas wawasan kan dengan mengambil Master disana. Untuk kantor seperti HBT, karena ada aspek bahasa juga mengingat hampir di semua kerjaan kantor kami ikut menggunakan bahasa Inggris. Yang penting S-1-nya di Indonesia supaya bisa dapat izin advokat nantinya,” ujar Tjahjadi kepada Hukumonline, Kamis (22/9/2022).

Senada, Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Nien Rafles Siregar turut mengamini untuk kantornya memandang lulusan S-2 hukum di luar negeri akan memperoleh perhatian lebih. Pasalnya, dalam perekrutan, rekam jejak tersebut setidaknya dapat menjadi jaminan tersendiri perihal kandidat memiliki kemampuan berbahasa Inggris sekaligus sudah biasa melakukan riset.

“Dalam melakukan perekrutan lawyers, kami melihat lulusan kampus hukum luar negeri mempunyai nilai lebih. Paling tidak dalam kemampuan berbahasa Inggris dan terbiasa melakukan riset. Namun tetap yang paling utama adalah kemauan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan bisa bekerja dalam tim,” terang Rafles, Kamis (22/9/2022).

Tags:

Berita Terkait