Advokat Minta MA Kaji Lagi Keberadaan SKMA 73/2015, Ini Alasannya
Berita

Advokat Minta MA Kaji Lagi Keberadaan SKMA 73/2015, Ini Alasannya

Mulai dari SKMA tak masuk kategori peraturan perundang-undangan hingga adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 035/PUU-XVI/2018.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, merujuk pertimbangan Putusan MK Nomor 035/PUU-XVI/2018, di mana Peradi Fauzie sebagai pihak terkait, bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sesungguhnya telah selesai dan telah dipertimbangkan secara tegas oleh Mahkamah, yakni Peradi yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang memiliki wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk menjalankan delapan kewenangan organisasi.

 

Kemudian, berkaitan dengan organisasi-organisasi advokat lain atau dibaca sebagai badan perkumpulan perdata organisasi profesi advokat, yang secara de facto saat ini ada, hal tersebut tidak dapat dilarang mengingat konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Intinya, meski Konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, tapi tidak boleh menjalankan delapan kewenangan itu kecuali Peradi.

 

“Berdasarkan alasan-alasan di atas, Tim Advokasi Amicus akan mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk mempertegas SKMA 73/2015 merujuk pada UU Advokat beserta Putusan Mahkamah Konstitusi No 014/PUU/IV/2006 juncto Nomor 035/PUU-XVI/2018,” tutupnya.

 

Baca:

 

Momentum RUU Advokat

Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan sebagai salah satu Pihak Terkait dalam perkara pengujian UU Advokat ini, sejak dulu KAI telah mendorong pentingnya segera merevisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat). Apalagi, dalam perkara ini, Pemerintah telah menyampaikan pandangannya terkait rancang bangun politik hukum terhadap RUU Advokat.  

 

“Putusan (Nomor 035/PUU-XVI/2018) ini momentum perubahan UU Advokat,” kata Tjoetjoe dalam keterangannya.

 

Dia mengutip penggalan keterangan pemerintah dalam Putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018 (hlm 90-92) yang menyebutkan“Dalam perjalanan kurang lebih 15 tahun keberadaan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ternyata dalam implementasinya telah menimbulkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan berbagai pihak terutama beberapa organisasi advokat selain Peradi terbukti bahwa UU Advokat telah diuji ke MK sebanyak 22 kali. Karena itu, Pemerintah memohon kepada MK agar dalam putusannya memerintahkan kepada pembentuk UU agar segera membahas kembali RUU Advokat yang telah dibahas pada masa lalu.”

Tags:

Berita Terkait