Advokat Peradi Diminta Tenang, Otto Hasibuan Sampaikan 3 Hal Penting
Terbaru

Advokat Peradi Diminta Tenang, Otto Hasibuan Sampaikan 3 Hal Penting

Mulai dari penegasan perubahan anggaran dasar melalui rapat pleno sudah disetujui untuk disahkan dalam Munas Tahun 2020. Penggugat juga mengakui AD tersebut sah dan advokat Peradi harap tenang dan tetap menjalankan tugasnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Foto: RES

Polemik Putusan MA No.997K/pdt/2022 tentang perkara yang mempersoalkan perubahan Anggaran Dasar (AD) Peradi menuai respon dari berbagai pihak termasuk Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Apalagi, mengacu putusan itu menjadi salah satu alasan Advokat Senior Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur dari Peradi karena menganggap Peradi di bawah kepemimpinan Otto tidak sah.

Otto berpendapat pernyataan Hotman terkait putusan kasasi MA itu tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi melawan hukum. Bahkan, Otto menilai putusan kasasi itu tidak berdampak terhadap Peradi. “Putusan MA itu tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi,” kata Otto ketika dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Baca:

Otto menyampaikan sedikitnya 3 hal menyangkut persoalan ini. Pertama, perkara ini terjadi di masa Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Hasibuan. Pada masa kepengurusan DPN Peradi periode 2015-2020 itu dilakukan rapat pleno yang mengubah AD Peradi. Hal itu membuat advokat Alamsyah yang juga anggota Peradi mengajukan gugatan karena merasa perubahan AD itu layaknya dilakukan pada Musyawarah Nasional (Munas) Peradi.

Ketika perkara itu berjalan mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai MA, tahun 2020 Peradi menggelar Munas di Hotel Pullman Bogor. Salah satu agenda Munas itu perubahan AD. Munas tersebut menyetujui perubahan AD yang sebelumnya telah dilakukan dalam rapat pleno, sehingga menjadi perubahan AD yang diputuskan dalam Munas 2020.

Munas Peradi Tahun 2020 juga memilih Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum dengan perolehan suara sebanyak 95 persen. Jika putusan MA itu benar membatalkan AD yang diputuskan dalam rapat pleno, maka yang dibatalkan itu hanya AD yang diubah dalam rapat pleno tersebut. AD yang disepakati dalam Munas tahun 2020 tetap sah karena tidak termasuk yang dibatalkan dalam putusan MA itu.

“Karena memang AD hasil perubahan Munas tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar putusan MA No.997 K/Pdt/202. Sehingga saya adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan AD yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” tegas Otto.

Tags:

Berita Terkait