Advokat Peradi Diminta Tenang, Otto Hasibuan Sampaikan 3 Hal Penting
Terbaru

Advokat Peradi Diminta Tenang, Otto Hasibuan Sampaikan 3 Hal Penting

Mulai dari penegasan perubahan anggaran dasar melalui rapat pleno sudah disetujui untuk disahkan dalam Munas Tahun 2020. Penggugat juga mengakui AD tersebut sah dan advokat Peradi harap tenang dan tetap menjalankan tugasnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, Otto menyebut Alamsyah sebagai penggugat telah mengakui AD Peradi yang disahkan dalam Munas tahun 2020 itu sah. Alamsyah sampai saat ini masih menjadi anggota Peradi. Otto juga telah meminta Asido Hutabarat selaku pengurus Peradi untuk menggelar jumpa pers agar informasi yang disampaikan lebih jelas. Menurutnya, pernyataan Hotman sangat ceroboh dan menyesatkan, serta melukai perasaan advokat Peradi.

Ketiga, kepada seluruh advokat Peradi Otto menyerukan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman. Para advokat Peradi diimbau untuk terus menjalankan tugasnya sebagaimana layaknya advokat. Otto juga menegaskan pernyataannya ini sesuai dengan fakta dan siap mempertanggungjawabkannya.

Sebelumnya, saat menggelar konsperensi pers, Rabu (20/4/2022) kemarin, Hotman membeberkan sejumlah alasannya keluar dari Peradi. Salah satunya, dia tidak sepakat Otto Hasibuan menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.

Menurut Hotman, Anggaran Dasar (AD) Peradi diubah tidak melalui Musyawarah Nasional (Munas), tapi melalui rapat pleno. Seharusnya dalam Munas, seseorang hanya dibolehkan menjabat sebagai ketua Peradi sebanyak dua kali. Namun, dia bisa mengubah anggaran dasar dengan rapat pleno dengan pengaturan boleh menjabat dua kali, tapi tidak berturut-turut.

Perbuatan mengubah AD melalui rapat pleno itu disebut sebagai melawan hukum. Hal itu sesuai dengan putusan PN Lubuk Pakam dan PT Medan serta diperkuat putusan kasasi MA. “Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan putusan nomor 977 K/PDT/2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” kata Hotman sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Selasa (19/4/2022).

Mengacu putusan kasasi itu, Hotman berpendapat AD Peradi tidak sah. Karena itu, seluruh kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto saat ini tidak sah sejak ada putusan kasasi tersebut.

Tags:

Berita Terkait